Menu Close Menu

Ini Besaran Pajak Hiburan yang Harus Dibayar Pengusaha Makassar

Rabu, 20 Januari 2021 | 18.51 WIB

 



 

DHEAN.NEWS MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar  tak pernah berhenti memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk mendengar dan memahami kewaajiban wajib pajak daerah utamanya pengusaha yang bergerak di bidang hiburan Kota Makassar.

 

"Bagaimana memberikan penyadaran kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu agar pajak ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD maka sosialisasi dalam bentuk apa pun selalu kami dimasifkan agar para pengusaha dapat menaati pajak dan retribusi sebagai mana aturan dalam undang-undang (UU)" ujar Kepala Bapenda Makassar.

 

Bapenda Kota Makassar terusmemberikan pemahaman bagaimana sistem perpajakan serta retribusi berlaku. Pajak diketahui memiliki 11 jenis, sementara retribusi sebanyak 30. Retribusi meliputi Retribusi Jasa Umum sebanyak 14, Retribusi Usaha 11, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebanyak lima buah sehingga keseluruhan pajak dan retribusi berjumlah 41. UU pajak saat ini sudah cukup bersahabat dengan para pengusaha hiburan ketimbang dengan UU sebelumnya yaitu UU 34 tahun 2000.

 

Adapun pajak untuk hiburan saat ini dikethui telah memiliki ketentuan masing-masing besarannya, dimana diketahui pajak tertinggi dipegang oleh diskotik sebesar 35% menyusul rumah karaoke sebesar 25%. “Jadi Bioskop itu 15%, pegelaran kesenian, muski 5%, Kontes kecantikan dan binaraga sebesar 15 persen, Pameran 15%, Sirkus 15%, Billiar, Futsal 15% , Karaoke Keluarga 25% kemudian diskotik, rumah bernyanyi dan tempat hiburan sejenisnya sebanyak 35%,” terangnya.

Komentar