DHEAN.NEWS MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Makassar tak pernah berhenti memberikan sosialisasi
kepada pelaku usaha untuk mendengar dan memahami kewaajiban wajib pajak daerah utamanya
pengusaha yang bergerak di bidang hiburan Kota Makassar.
"Bagaimana memberikan penyadaran kepada wajib pajak
untuk membayar pajaknya tepat waktu agar pajak ini memberikan kontribusi
terhadap peningkatan PAD maka sosialisasi dalam bentuk apa pun selalu kami
dimasifkan agar para pengusaha dapat menaati pajak dan retribusi sebagai mana
aturan dalam undang-undang (UU)" ujar Kepala Bapenda Makassar.
Bapenda Kota Makassar terusmemberikan pemahaman bagaimana
sistem perpajakan serta retribusi berlaku. Pajak diketahui memiliki 11 jenis,
sementara retribusi sebanyak 30. Retribusi meliputi Retribusi Jasa Umum
sebanyak 14, Retribusi Usaha 11, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebanyak lima
buah sehingga keseluruhan pajak dan retribusi berjumlah 41. UU pajak saat ini
sudah cukup bersahabat dengan para pengusaha hiburan ketimbang dengan UU
sebelumnya yaitu UU 34 tahun 2000.
Adapun pajak untuk hiburan saat ini dikethui telah memiliki
ketentuan masing-masing besarannya, dimana diketahui pajak tertinggi dipegang
oleh diskotik sebesar 35% menyusul rumah karaoke sebesar 25%. “Jadi Bioskop itu
15%, pegelaran kesenian, muski 5%, Kontes kecantikan dan binaraga sebesar 15
persen, Pameran 15%, Sirkus 15%, Billiar, Futsal 15% , Karaoke Keluarga 25%
kemudian diskotik, rumah bernyanyi dan tempat hiburan sejenisnya sebanyak 35%,”
terangnya.
Komentar