Menu Close Menu

Ini Rekomendasi KPK terkait Setoran Pajak Parkir di Makassar

Rabu, 02 Oktober 2019 | 14.00 WIB


DHEAN.NEWS MAKASSAR - Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Malik Nasution mengatakan  pajak parkiran di Kota Makassar belum maksimal terutama berkaitan dengan masalah pengelolaan parkir.

“Pajak parkir sama seperti di mal, misalnya pajak-pajak yang dikelola secara langsung dari konsumen, kerja sama dengan pihak ketiga. Itu pajaknya harus dibayar,” Adliansyah

Ia mengaku bahwa kedua pajak tersebut belum maksimal hingga saat ini. Ia menilai seyogyanya setelah pemasangan alat pajak terjadi pengawasan yang intens.

Adliansyah Malik Nasution menerangkan bahwa Perusada sebagai pengelola parkir, sementara Bapenda lebih kepada pengelola pendapatan daerah.

“Kalau perusda mengelola parkir ya setorkan pajaknya kepada bapenda,” pungkasnya.

Ia mengatakan setoran pajak ke Bapenda namun Perusda sebagai pengelola. Ia memaparkan bahwa hal tersebut lebih ideal. Namun, kata dia, ada pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Komentar