Dheannews - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar melalui Tim Resmob berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Bontoharu, yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bonto Lebang, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/II/2026/SPKT/Polres Kep. Selayar/Polda Sulsel tertanggal 18 Februari 2026. Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Gusung Timur, Desa Bonto Lebang, Kecamatan Bontoharu. Korban diketahui merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun yang masih berstatus anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berteman dengan seorang perempuan yang memiliki kedekatan dengan salah satu terduga pelaku. Rasa cemburu diduga memicu ajakan pertemuan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Saat korban tiba di lokasi yang telah disepakati, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan secara bersama-sama oleh para terduga pelaku. Peristiwa tersebut sempat direkam menggunakan telepon genggam dan videonya beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sejak laporan diterima.
“Perlu kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan karena viral di media sosial. Sejak awal laporan masuk, kami sudah melakukan penyelidikan, memanggil saksi-saksi, serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Rahmat Wadi melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di kediaman masing-masing.
“Saat ini para terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganannya, kami tetap menerapkan prosedur sesuai ketentuan peradilan anak karena sebagian yang diamankan masih berstatus anak,” jelas IPTU Sukarman.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa rekaman video digital yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Polres Kepulauan Selayar memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
(As)








Komentar