Menu Close Menu

Digerebek TNI AL, Sindikat 106 Ton Solar Ilegal Makassar Runtuh

Selasa, 24 Februari 2026 | 19.14 WIB

 


MAKASSAR - Pesta pora mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Selatan kembali menemui jalan buntu. Di tengah gelapnya perairan Makassar pada Minggu dini hari (22/2/2026), sebuah operasi senyap dari aparat bersenjata sukses menggulung sindikat pendistribusian BBM ilegal berskala besar.


Prajurit Kodaeral VI TNI AL yang berkolaborasi dengan unsur patroli laut KAL Suluh Pari II.6-60, membongkar praktik culas yang memindahkan "emas hitam" dari daratan ke tengah laut. Tidak main-main, operasi lintas teritorial ini menyasar dua titik krusial secara bersamaan: kawasan Pergudangan Tamalanrea dan Perairan Makassar.


Estafet Darat ke Laut yang Terendus Aparat


Modus operandi komplotan ini terbilang rapi. Mereka menggunakan sistem estafet untuk menghindari kecurigaan. Namun, insting tajam intelijen dan patroli TNI AL lebih cepat selangkah.


Aparat menangkap basah aktivitas pengisian (transfer) BBM dari deretan mobil tangki darat langsung ke lambung kapal tongkang atau Self-Propelled Oil Barge (SPOB).


Dalam penyergapan tersebut, TNI AL mengamankan sejumlah barang bukti fantastis:

  • 1 Unit Kapal SPOB Sania (bermuatan sekitar 90 Kiloliter Solar).

  • 1 Unit Kapal SPOB Sukses Rahayu 999 (bermuatan sekitar 16 Kiloliter Solar).

  • 7 Unit Mobil Tangki BBM berbagai kapasitas (mulai dari 5 KL hingga 24 KL) yang tertangkap tangan tengah menyuplai solar ke kapal.


Total muatan yang nyaris diselundupkan mencapai angka 106 Kiloliter atau setara dengan 106 ton Solar. Angka yang sangat signifikan di tengah ketatnya pengawasan distribusi energi nasional.


Pelanggaran Berlapis: Kapal Bodong hingga Curi Hak Rakyat


Layaknya mengurai benang kusut, pemeriksaan awal yang dilakukan petugas di lapangan membuka kotak pandora kebobrokan komplotan ini. Mengutip gaya investigasi mendalam, operasi ini menemukan sedikitnya tiga indikasi pelanggaran hukum kelas berat:

  1. Berlayar Tanpa Izin: Kedua kapal SPOB diduga kuat beroperasi secara "bodong" alias tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB/SPOG). Ini merupakan tamparan keras terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

  2. Kru Kapal Ilegal: Terdapat indikasi pengawakan kapal dilakukan tanpa dokumen sijil yang sah. Praktik ini bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga bom waktu yang mengancam keselamatan navigasi di perairan Makassar.

  3. Merampok Subsidi Rakyat: Temuan paling krusial mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil, diduga kuat diselewengkan demi meraup margin keuntungan gelap.


TNI AL memastikan kasus ini tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti. Pihak otoritas kini tengah melakukan pendalaman maraton guna memburu aktor intelektual (cukong) di balik sindikat ini. Investigasi diarahkan pada pelacakan asal-usul muatan, tujuan akhir pengangkutan, serta perizinan dokumen niaga perusahaan terkait.


Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen tegak lurus institusi TNI AL: Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang berani merampok kekayaan laut dan energi Nusantara.

Komentar