JAKARTA – Langkah tegas "bersih-bersih" di tubuh Korps Adhyaksa kembali ditunjukkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli (P), ke balik jeruji besi.
Pejabat jaksa yang kini menduduki kursi Kajari Bangka Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penerimaan suap senilai ratusan juta rupiah terkait penanganan perkara korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium aroma ketidakberesan dalam penanganan kasus korupsi dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tidak didiamkan.
Tim intelijen dan pengawasan Kejagung bergerak senyap melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Padeli saat menjabat sebagai orang nomor satu di Kejari Enrekang.
Berikut poin-poin penting kasus yang menjerat Padeli:
Dugaan Suap: Padeli diduga menerima uang tunai sebesar Rp 840 juta.
Modus: Uang tersebut diduga sebagai "pelicin" atau bentuk penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara korupsi dana Baznas Enrekang.
Keterlibatan Pihak Lain: Padeli tidak bermain sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan seseorang berinisial SL (bukan jaksa) dalam penerimaan uang haram tersebut.
"Penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah diperoleh penyidik," tegas Anang.
Meski Padeli telah ditahan, teka-teki mengenai sosok SL masih menjadi sorotan. Anang belum merinci identitas lengkap SL, namun memastikan bahwa rekan sekongkol Padeli tersebut berasal dari pihak swasta atau non-jaksa.
"Diduga tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta itu dilakukan bersama dengan inisial SL," tambah Anang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di daerah, mengingat dana yang menjadi objek perkara adalah dana umat (Baznas). Kejagung memastikan tidak akan pandang bulu, meskipun tersangka adalah pejabat aktif yang kini bertugas di Bangka Tengah.
Anang menekankan bahwa proses hukum ini berjalan secara berjenjang dari bidang Pengawasan (Jamwas) hingga dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus). Hal ini membuktikan mekanisme kontrol internal di Kejaksaan Agung berjalan efektif.
"Diduga adanya tindak penyalahgunaan dalam penggunaan dana Baznas. Oknum jaksa tersebut diduga tidak bersikap profesional," ungkap Anang.
Kendati demikian, Kejagung tetap mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional," pungkasnya.








Komentar