Menu Close Menu

Terkait Dugaan Kecurangan Pilkades, Warga Desa Mallongi-longi Gelar Aksi Damai

Senin, 11 Maret 2019 | 20.34 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Sejumlah warga masyarakat Desa Mallongi-longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang menggelar Aksi Damai di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pinrang, Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Watang sawitto, Kabupaten Pinrang. Senin, (11/03/2019).

Kedatangan warga desa Mallongi-longi ini terkait penolakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut yang di duga ada unsur kecurangan yang di lakukan oleh salah satu calon kepala desa.

Asri Mula, Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan penolakan terhadap hasil pemilihan kepala desa di desa Mallongi-longi dan menuntut untuk di lakukan pemilihan ulang terkait adanya kejanggalan Mulai dari pendistribusian surat suara panggilan ke masyarakat, ditemukannya beberapa pemilih bukan warga Mallongi-Longi, adanya pemilih yang mencoblos dua kali dan saksi salah satu calon telah mengantar pemilih ke bilik pencoblosan.
"Kami warga masyarakat desa Mallongi-longi menuntut keadilan atas adanya kecurangan dalm pelaksanaaan pemilihan kepala desa di desa kami." Pungkas Asri, koordinator aksi.

Kadis PMD Pinrang, Drs. Candera Yasin didampingi oleh Camat Lanrisang dan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintah Desa Kabupaten Pinrang yang menerima perwakilan pengunjuk rasa menjelaskan bahwa pihaknya bukanlah ranahnya, melainkan ranah panitia Pilkades untuk disampaikan ke Panwas Kecamatan dan Kabupaten.

"Tuntutan massa untuk Pilkades ulang di Desa Mallongi - Longi tidak bisa serta merta dilaksanakan karena sesuai Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2017 pasal 45 bahwa jika calon tidak menerima hasil Pilkades, pengajuan keberatan melalui tahapan." Ujar Kadis PMD Pinrang, Candera Yasin.

Lanjut, Kadis PMD, pengajuan keberatan di lakukan melalui Pengajuan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon kades, yang diajukan oleh Calon Kades kepada Panitia Pemilihan melalui BPD dengan tembusan Panitia Pemilihan kabupaten dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah penetapan hasil Pilkades.

"Pengajuan keberatan harus diajukan oleh Calon Kades kepada Panitia Pemilihan melalui BPD dengan tembusan Panitia Pemilihan kabupaten, dan disampaikan ke Panwas Kecamatan dan atau Panwas Kabupaten untuk mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian melalui musyawarah dalam jangka waktu 2 (dua) hari serta pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui Pengadilan." Jelas Kadis PMD.

Perwakilan massa yang tidak menerima atas penjelasan dari Kadis PMD Pinrang, kemudian bergeser ke Kantor DPRD Pinrang dan melakukan orasi di depan kantor DPRD menuntut tanggapan dari Pihak DPRD terkait hal permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan kepala desa di Desa Mallongi-longi.

Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang yang menerima perwakilan massa, dalam hal ini anggota Komsi I, H. Irwan Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya ada tahapan dalam penerimaan aspirasi dan punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan sehingga kami harapkan aspirasi yang disampaikan disertai bukti dan fakta agar kami bisa menindak lanjuti.

"Pihak DPRD, akan melakukan proses terhadap aspirasi yang di sampaikan, namun harus di dorong dengan bukti-bukti dan fakta yang ada, serta akan menjadwalkan ulang dengan memanggil instansi terkait untuk menindak lanjuti terkait masalah ini." Jelas Anggota Fraksi DPRD Pinrang H. Irwan Hasyim.

Komentar