Menu Close Menu

Luncurkan Maskot KIP, Tingkatkan Kesiapan Keterbukaan Informasi di Indonesia

Senin, 04 Februari 2019 | 13.09 WIB



DHEAN.NEWS JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) meluncurkan maskot keterbukaan informasi publik dengan nama Mas KIP dan Mbak KIP. Maskot berbentuk sepasang boneka dengan kepala sebagai bentuk stilir gembok terbuka dengan wajah tersenyum itu menggambarkan kesiapan KI Pusat dalam menghadapai era keterbukaan informasi. Termasuk dalam menghadapi sengketa informasi berkaitan dengan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengucapkan selamat atas pengenalan Maskot KI Pusat. Rudiantara mengaharapkan menjadi pendorong peningkatan keterbukaan informasi publik yang lebih luas di Indonesia untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. 

"Semoga menjadi pemicu bagi peningkatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang lebih luas di tanah air. Keterbukaan informasi lembaga pemerintah dan non pemerintah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan publik,” ujarnya saat peluncuran maskot yang dirilis Sekretariat KI Pusat dalam gelaran KominfoNext di Hall Basket GBK Senayan, Jakarta.

Peluncuran dilakukan oleh Plt. Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho disaksikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Rosarita Niken Widiastuti serta seluruh pegawai Kementerian Kominfo. Maskot itu ditargetkan untuk mempermudah publik dan masyarakat luas mengenali KI Pusat sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air. 

Mas KIP bernama Saki, Mbak KIP bernama Sasi. Keduanya menjadi nama maskot yang mewakili pengambaran laki-laki dan perempuan dengan wajah berbentuk gembok terbuka. Gembok terbuka menandakan kesiapan KI Pusat memasuki era keterbukaan informasi. Sementara seragam baru yang dikenakan menunjukkan bahwa seluruh jajaran KI Pusat siap turun ke masyarakat untuk bekerja keras, ikhlas, dan profesional. Selain itu kedua maskot juga dilengkapi dengan palu, simbol komitmen KI Pusat dalam menjalankan tugas pokoknya menyelesaikan sengketa informasi publik.  

Bambang Sigit Nugroho menjelaskan maskot KI Pusat digambarkan utuh kepala dengan kemeja biru dan dasi merah. "Maksudnya bisa mempertegas kemandirian dan profesionalisme KI Pusat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Terutama saat menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi dari pemohon dan termohon di KI Pusat. Lengan kemeja yang digulung menandakan kesiapan bekerja keras, bekerja cerdas dan ikhlas," jelasnya.

Saat peluncuran, Maskot Mas KIP dan Mbak KIP turut diiringi rombongan yang mengenakan kostum profesi berbeda-beda untuk menggambarkan keragaman masyarakat pengguna Informasi Publik, seperti mahasiswa, petani, dokter, birokrat, pelajar, hingga awak media. Hal itu menandakan keterbukaan informasi yang bisa digunakan oleh setiap warga Indonesia dari beragam latar belakang profesi.

Percepat Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu Serentak

Dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, KI Pusat menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu. PERKI iitu merupakan penyempurnaan dari PERKI sebelumnya Nomor 1 tahun 2014, sekaligus untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.  

Menurut Bambang Sigit Nugroho, peraturan itu mempercepat pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu. "Jika diluar sengketa pemilu dipatok waktu permohonan informasi ke badan publik selama 10 plus 7 hari dengan masa penyelesaian sengketa 100 hari di KI Pusat dan KI Daerah maka di Perki Pemilu waktu permohonan informasi hanya 2 plus 1 hari  dan masa penyelesaian sengketa cukup 14 hari saja," jelasnya. 

Sebelumnya pada akhir November 2018 lalu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Arif Adi Kuswardono, menjelaskan ada beberapa aturan tambahan yang dimasukkan dalam Perki 2018 tersebut, termasuk percepatan jangka waktu menjawab pemohon yang awalnya 16 hari menjadi 14 hari. Selain itu Perki 2018 ini lebih rinci menjelaskan klasifikasi informasi, termasuk hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.  

Komentar