Menu Close Menu

Masyarakat Adat Tagih Janji Kapolri Tentang Promosi Jabatan di Internal Polri Bagi Putra-Putri Terbaik Papua

Selasa, 21 Agustus 2018 | 23.41 WIB

DHEAN.NEWS MANOKWARI - Masyarakat Adat yang terdiri dari Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Bersama Parlemen Jalanan Papua Barat dan Ketua Kumunitas Noken Papua mempertanyakan janji Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian Tentang promosi Jabatan di internal Kepolisian Republik Indonesia yang diprioritaskan kepada Putra-putri asli Papua.

Pernyataan sikap tegas ini dilontarkan kepada Kapolri Tentang Janjinya saat meresmikan Kantor Mapolda Papua Barat 29 Januari lalu.

Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor menegaskan bahwa, Kapolri telah berjanji bahwa akan mempromosikan Putra-putri asli Papua terbaik untuk menjadi Kapolda di Papua dan Papua Barat salah satunya adalah Anak Adat kami.

Menurutnya, Petrus Wayne sudah sangat memenuhi syarat untuk dipromosikan menjadi Kapolda Papua Barat. “Hukum Adat kami Orang Papua itu jelas, tong tra lihat dari apa yang ko tulis Tapi apa yang ko sudah bicara.” tegas Mayor

Dijelaskan Mayor, UUD 45 Pasal 18b yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. ” nah ini sudah jelas bahwa Negara menghargai Undang-undang Otsus. Kalau di Aceh diberlakukan “syariat Islam, maka di Papua juga kita punya “Syariat Adat.” jadi apa yang telah diputuskan oleh para Kepala Suku dan Dewan Adat itu mutlak dan sah” terang Finsen.

Sementara Itu, Panglima Parlemen Jalanan, Ronald Mambieuw mempertegas bahwa Negara harus menghargai apa yang tertulis di dalam UU OTSUS bahwa Putra-putri terbaik Papua dari satuan TNI dan POLRI harus dipromosikan. Ronald yang juga mantan presiden mahasiswa Unipa 2008/2009 mempertanyakan kendala apa yang menyebabkan hingga hari ini Wayne tidak dipromosikan menjadi Kapolda Papua Barat.

“Stop jadikan Papua sebagai pelabuhan Transit kekuasaan namun Manusianya dikerdilkan. Jika pak Wayne diangkat menjadi Kapolda Papua Barat maupun dimana saja, Itu suatu kebanggaan bagi kami kepada Negara. Namun jika tidak, maka kami sampaikan banyak terimakasih kepada Jenderal Tito Karnavian yang mana telah menipu kami” kata Ronald dengan nada kesal.

Sementara Ketua Kumunitas Noken Papua, Hugo Asrouw menekankan bahwa, Pasal 48 Ayat (5) Undang-undang Otsus sangat jelas bahwa Pengangkatan Kepala Kepolisian daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua. “Lalu mengapa hingga kini Pak Wayne tidak diberi kesempatan untuk menjadi Kapolda Papua Barat? ” Tanya Asrouw

Asrouw menegaskan kepada Gubernur Papua Barat untuk harus mengambil sikap tegas karena Gubernur adalah Pembina Otsus. “Gubernur jangan dengar para pembisik yang salah. Negara Kalau sudah tidak bisa menghargai Undang-undang Otsus, bagaimana dengan kami Manusia” ujar Asrouw.

Dirinya berharap bahwa Gubernur Papua Barat harus mengambil Langkah tegas untuk melihat kondisi saat ini dimana Kapolri telah berjanji saat datang ke papua barat meresmikan kantor Mapolda PB di Anday.

Komentar