Menu Close Menu

Kasus Pernikahan Sedarah di Luwu Temukan Titik Terang

Senin, 29 Juli 2019 | 09.17 WIB
DHEAN.NEWS LUWU - Setelah beberapa hari hangat menjadi perbincangan khalayak ramai bahkan hingga kini tengah viral menggemparkan dunia netizen di Jagad Maya, akhirnya kasus pernikahan Sedarah antara Kakak-Adik Kandung di Luwu, kini menemukan titik terang.

Setelah sebelumnya menjadi ambigu sebab belum adanya UU hukum di Indonesia yang mengatur tentang tindak asusila pernikahan sedarah, melainkan yang ada hanya larangan dalam Hukum Adat dan Hukum Agama.

Namun hal demikian tak menjadi alasan pembenaran bagi pihak Kepolisian, Melalui jalur musyawarah, Polres Luwu telah memediasi warga Luwu khususnya desa Lamunre Tengah bersama para Pemuka Masyarakat dan pihak Pemerintah Daerah setempat.

Mufakat ini berlangsung pada Sabtu (27/07/19) sore, di Kantor Desa Lamunre Tengah, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu. Dipadati warga dari berbagai penjuru Tanah Luwu, musyawarah yang ditempuh Polres Luwu guna memediasi masyarakat setempat terkait laporan tentang adanya perilaku asusila / Pernikahan Sedarah yang dilakukan oleh Lelaki AA (38) yang telah menikahi adik kandungnya sendiri Perempuan EI (30) hingga kini melahirkan dua orang anak bahkan tengah mengandung empat bulan dari hasil hubungan terlarangnya itu, akhirnya berjalan lancar.

Dipimpin langsung Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele didampingi Kasat Intelkam Iptu Petrus Sandale, Kasat Reskrim Akp Faisal Syam, SH, SIK dan Kapolsek Belopa Akp Ahmad, S.Sos, musyawarah ini diikuti oleh Ketua MUI Luwu Ust. H. Muhammad Aswawi, Plt. Camat Belopa Utara Andi Ibrahim Sikki,  Kepala Desa Lumunre Tengh Hj. Hapidah bersama Staf, Ketua LPPA dan Paralegal Kab. Luwu Fatmawati, Kasubit P2TP2A Luwu Nursamsi, S.Sos, serta segenap pemuka masyarakat mulai dari Tokoh Perempuan, unsur Muspika, Tokoh Adat Lamunre Tengah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat hingga Tokoh Pemuda yang memenuhi Area Kantor Desa Lamunre Tengah. 

Tak berlangsung alot setelah mencapai mufakat, musyawarah tersebut mencapai hasil yang disetujui oleh seluruh warga masyarakat yang hadir, antara lain sebagai berikut :

1. Bahwa keduanya AA dan EI mengakui perbuatan asusila / pernikahan sedarah yang dilakukannya sebagaimana yang telah dilaporkan warga Desa Lamunre Tengah ke pihak Kepolisian tentang peristiwa tersebut.

2. Bahwa yang bersangkutan (pelaku asusila AA dan EI) baik dari orang tua sanak saudaranya dapat meninggalkan rumah miliknya kemudian bilamana rumahnya tersebut dapat diperjual belikan maka hendaknya dilakukan secepatnya.

3. Bahwa masyarakat Desa Lamunre Tengah telah sepakat bangunan rumah tempat tinggal kedua pelaku AA dan EI tidak boleh dirusak dan dirobohkan bahkan di bakar. 

4. Bahwa Pihak Kepolisian siap membackup Para Tokoh Agama, Pemuda dan Pemuka Masyrakat lainnya utamanya Pemerintah Desa Lamunre Tengah,  bilamana yang bersangkutan meninggalkan Tanah Luwu serta dapat mengantarkan ke daerah tujuan dimana akan menetap tinggal nantinya. 

5. Bahwa tidak ada warga Desa Lamunre yang akan melakukan kekerasan dan sebaliknya akan membantu yang terlapor menjual rumahnya. 

Meskipun persoalan siri' dalam adat Bugis ini terbilang telah menemukan solusi, hingga saat ini Polres Luwu masih mengamankan kedua pelaku dan melakukan pengamanan ketat di sekitar rumah AA dan keluarganya, ini dilakukan tak lain guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan hingga pelaku AA dan EI bersama kedua anaknya resmi meninggalkan Tanah Luwu.

Komentar