Menu Close Menu

Cegah Aliran Sesat, Kejari Selayar Lakukan Sosialisasi di Desa Kohala, Buki.

Jumat, 31 Agustus 2018 | 12.19 WIB

DHEAN.NEWS SELAYAR - Kejaksaan Negeri Selayar melakukan sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) di  Desa Kohala Selayar, Kecamatan Buki, Kepulauan Selayar  ( Sulsel)  Kamis (30/8/2018).

Dihadiri Sekertaris Kesbang Andi Daeng, kasat Intel Polres Selayar Akp Abd Hamid , Sekertaris Kemenag Selayar H Lanai Talib ,penyuluh agama islam non PNS kementerian agama Ahmad Fahmi,  Kabid  penangangan permasalahan stategis daerah ( stradal) Selayar Andi Tori Puji, para Camat, serta undangan lainnya.

Kajari Selayar Cumondo Tresno mengatakan, bahwa kami dapat informasi di Desa ini ada agama aliran  Ahmadiyah. Secara tegas menyampaikan  bahwa untuk aliran Ahmadiyah di Kesbangpol sampai saat ini belum terdaftar ,  jadi semua kegiatan yang bentuknya organisasi harus terdaftar di Kesbangpol .

"Masyarakat pun punya peran di sini untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pengurus jamaah ahmadiyah tersebut. Jika ada apa-apa tolong koordinasi pada Camat, Kades,  kemudian Kades dan Camat bisa langsung ke pengurus pakem dan diteruskan  kepada saya, lalu selanjutnya  tindakan yang perlu kita ambil," kata Cumondo Tresno.

Ia meminta tolong kepada masyarakat untuk menghentikan penyebaran-penyebaran aliran ahmadiyah yang akan meresahkan masyarakat.

"Jika ada gesekan dalam masyarakat maka akan timbul nanti tindak pidana, makanya tolonglah kita saling menghargai , menghormati , karena masyarakat di Selayar ini sebahagian beragama Islam," tuturnya.

Sementara itu sekertaris MUI Nur Ashar menambahkan bahwa  kami tekankan  bagaimana kemurnian umat islam  jangan sampai kita mendapat hal-hal paham yang tidak mengetahui apa arti dari ajaran tersebut.  Kerena fatwa MUI sudah jelas. Termasuk sabda Rasulullah SWA  yang diriwayatkan hadits Bukhari artinya bahwa  tidak ada Nabi Sesudahku.

Komentar