Dihadiri Sekertaris Kesbang Andi Daeng, kasat Intel Polres Selayar Akp Abd Hamid , Sekertaris Kemenag Selayar H Lanai Talib ,penyuluh agama islam non PNS kementerian agama Ahmad Fahmi, Kabid penangangan permasalahan stategis daerah ( stradal) Selayar Andi Tori Puji, para Camat, serta undangan lainnya.
Kajari Selayar Cumondo Tresno mengatakan, bahwa kami dapat informasi di Desa ini ada agama aliran Ahmadiyah. Secara tegas menyampaikan bahwa untuk aliran Ahmadiyah di Kesbangpol sampai saat ini belum terdaftar , jadi semua kegiatan yang bentuknya organisasi harus terdaftar di Kesbangpol .
"Masyarakat pun punya peran di sini untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pengurus jamaah ahmadiyah tersebut. Jika ada apa-apa tolong koordinasi pada Camat, Kades, kemudian Kades dan Camat bisa langsung ke pengurus pakem dan diteruskan kepada saya, lalu selanjutnya tindakan yang perlu kita ambil," kata Cumondo Tresno.
Ia meminta tolong kepada masyarakat untuk menghentikan penyebaran-penyebaran aliran ahmadiyah yang akan meresahkan masyarakat.
"Jika ada gesekan dalam masyarakat maka akan timbul nanti tindak pidana, makanya tolonglah kita saling menghargai , menghormati , karena masyarakat di Selayar ini sebahagian beragama Islam," tuturnya.
Sementara itu sekertaris MUI Nur Ashar menambahkan bahwa kami tekankan bagaimana kemurnian umat islam jangan sampai kita mendapat hal-hal paham yang tidak mengetahui apa arti dari ajaran tersebut. Kerena fatwa MUI sudah jelas. Termasuk sabda Rasulullah SWA yang diriwayatkan hadits Bukhari artinya bahwa tidak ada Nabi Sesudahku.
Komentar