Menu Close Menu

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Fokus Cegah Kecelakaan Kerja

Kamis, 26 Februari 2026 | 18.00 WIB


 Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upaya perlindungan pekerja tidak boleh berhenti pada penyelesaian klaim pascakecelakaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan harus  memperkuat transformasi kelembagaan melalui visi Beyond Care Insurance, yakni pendekatan perlindungan yang lebih promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja sejak awal.


Penegasan itu disampaikan saat pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026). “BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” tegas Yassierli.


Menurutnya, visi tersebut harus ditopang struktur organisasi yang jelas, termasuk pembentukan unit khusus yang membidangi program care dengan fokus pada dua aspek utama: promotif dan preventif.


Aspek promotif diarahkan pada edukasi dan penguatan budaya keselamatan kerja melalui sosialisasi berkelanjutan. Sementara aspek preventif menitikberatkan pada mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan bersifat komprehensif dan berkelanjutan.  “Keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Targetnya harus terukur, hasilnya bisa dievaluasi, dan dananya akuntabel,” ujar Menaker. 


Langkah tersebut dinilai strategis untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional sekaligus memperkuat produktivitas tenaga kerja sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi.


Selain transformasi layanan, Yassierli menyoroti tantangan perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini dinilai masih menghadapi kendala literasi dan keterbatasan finansial.  “Tantangan terbesar memang di sektor informal. Mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan sering kali tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.


Karena itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih kreatif menghadirkan skema perlindungan yang inklusif dan terjangkau. Perlindungan sosial bagi pekerja informal, lanjutnya, merupakan mandat konstitusional yang harus dipenuhi negara.


Menaker juga menekankan pentingnya kajian aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sektor transportasi. Kebijakan tersebut harus tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.


Ia mengingatkan jajaran direksi agar memiliki sense of crisis dan integritas tinggi dalam pengelolaan dana dan investasi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja.


Di akhir arahannya, Yassierli menegaskan pentingnya keselarasan antara Kemnaker sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai eksekutor program jaminan sosial.   “Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus bergerak dalam satu visi untuk kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia,” pungkasnya.


Penguatan paradigma Beyond Care Insurance ini diharapkan menjadi titik balik sistem perlindungan pekerja nasional—bergeser dari responsif menjadi antisipatif, dari sekadar pengelola klaim menjadi penggerak budaya keselamatan kerja di seluruh sektor industri.

Komentar