JAKARTA - Ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi (AJK) 2025 menghimpun 328 karya dari 209 jurnalis yang mengangkat isu pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kontribusi jurnalis penting dalam mempercepat pemahaman publik tentang PP TUNAS.
"PP TUNAS ini adalah isu yang dekat dengan publik dan penting bagi anak-anak kita, namun agak sulit dijelaskan secara mudah dalam beberapa kalimat. Jadi memang perlu narasi yang langsung menggambarkan realita di masyarakat," jelas Menteri Komdigi dalam Puncak AJK 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mengatur tata kelola platform digital dalam melindungi anak dari konten berbahaya, risiko komersial, dan pemanfaatan data pribadi.
Meutya menjelaskan upaya sosialisasi PP TUNAS perlu kerja sama berbagai pihak, termasuk media, untuk terjun ke masyarakat dan mendengarkan secara langsung dampak negatif ruang digital pada anak serta cara untuk mengatasinya.
"Saya ingin berterima kasih kepada para wartawan yang telah menuliskan berita tentang peristiwa-peristiwa yang tidak terjangkau oleh Kemkomdigi," ungkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid mengaku bangga atas karya-karya dari tangan jurnalis yang mengangkat isu pelindungan anak di ruang digital.
"Ini adalah sebuah kebahagiaan bagi kami di Kemkomdigi bahwa antusiasmenya cukup tinggi. (Sosialisasi PP TUNAS) perlu dilakukan terus-menerus, karena kita tidak hanya sedang melindungi anak-anak, kita sedang memotong akses dari industri yang masuk kepada 80 juta anak-anak Indonesia," ungkapnya.
Meutya Hafid juga menegaskan pemerintah akan terus menerima dan mempertimbangkan seluruh masukan dan kritik publik terkait penerapan PP TUNAS.
Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 memberikan penghargaan kepada karya para jurnalis dalam 5 kategori media, yaitu Liputan Media Online, Liputan Media Cetak, Liputan TV, Liputan Radio, dan Foto Jurnalistik.
Berikut daftar pemenang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025:








Komentar