Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas PJO) mencatatkan kemajuan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Pada kuartal pertama 2025, transaksi keuangan terkait perjudian digital tercatat menurun lebih dari 80% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari hingga Maret 2024 kini turun menjadi sekitar Rp47 triliun.
Pemberantasan Judi Online Semakin Efektif
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5/2025), menyampaikan bahwa jika tren penurunan ini berlanjut, diperkirakan total transaksi sepanjang 2025 akan berada di bawah angka 160 juta transaksi. Hal ini merupakan pencapaian luar biasa yang menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang telah diambil dalam pemberantasan praktik judi online.
Peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam Penutupan Akses Judi Online
Ivan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atas peran sentral yang telah dimainkan dalam memerangi kejahatan judi online. Menurutnya, keberhasilan Kemkomdigi dalam memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online menunjukkan komitmen kuat dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa meskipun pencapaian ini sangat menggembirakan, pekerjaan rumah masih banyak. "Fokus kami ke depan bukan hanya pada penutupan konten judi online, tetapi juga pada pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan," ujarnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan berbagai pihak yang telah turut serta dalam membantu memerangi judi online.
Sinergi Antar Lembaga untuk Memberantas Judi Online
Keberhasilan menurunkan transaksi judi online ini tidak lepas dari kolaborasi antara berbagai pihak terkait, termasuk PPATK, Polri, Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan pemberantasan judi online yang merusak stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang diambil oleh Kemkomdigi antara lain adalah:
-
Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online.
-
Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk melacak transaksi mencurigakan.
-
Pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK.
-
Penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.
Implementasi Regulasi untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital juga menjadi salah satu langkah penting dalam penguatan tata kelola ruang digital di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap pengaruh negatif dari perjudian online.
Langkah Positif dalam Memberantas Judi Online
Pemberantasan judi online yang semakin efektif ini berkat kerja keras dan koordinasi antara berbagai pihak. Pemerintah Indonesia, melalui Kemkomdigi dan berbagai lembaga terkait, terus berupaya mengurangi angka transaksi judi online yang meresahkan masyarakat dan menjaga agar ruang digital di Indonesia tetap aman dan kondusif. Pencapaian signifikan ini menunjukkan bahwa sinergi antar lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat menghasilkan perubahan yang positif bagi Indonesia.








Komentar