Menu Close Menu

ITB Apresiasi Presiden Prabowo, Kapolri, dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi Terkait Meme Jokowi-Prabowo

Selasa, 13 Mei 2025 | 23.09 WIB

  



Jakarta — Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo SubiantoKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan pimpinan DPR atas penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme bergambar Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataan resminya, ITB menilai penangguhan penahanan ini sebagai langkah yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan komitmen terhadap keberlanjutan pendidikan generasi muda.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI yang telah memberi perhatian atas kondisi mahasiswi kami. Terima kasih juga kepada Kemdikbudristek, IOM ITB, tim hukum, KM ITB, para alumni, rekan media, dan masyarakat luas yang mendampingi proses ini,” ujar Nurlaela Arief, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Selasa (13/5/2025), dalam keterangan yang diunggah di situs resmi ITB.

Nurlaela menegaskan bahwa ITB akan memberikan pembinaan akademik dan karakter secara berkelanjutan kepada SSS, dengan tujuan membentuk pribadi mahasiswa yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga matang secara etika dan tanggung jawab sosial.

“Mahasiswi SSS akan mengikuti program pembinaan karakter yang kami siapkan, agar mampu menjadi individu yang bertanggung jawab, menghargai etika dalam menyampaikan pendapat, serta memahami batasan kebebasan berekspresi di era digital,” imbuh Nurlaela.

Komitmen Literasi Digital dan Etika di Kampus

Sebagai bentuk evaluasi dan refleksi, ITB juga berencana memperkuat kurikulum literasi digital, pemahaman hukum, dan etika komunikasi di media sosial. Beberapa inisiatif seperti kuliah umum, diskusi terbuka, hingga pendampingan oleh teman sebaya dan dosen ahli akan digelar untuk membentuk atmosfer akademik yang sehat, kritis, dan beretika.

“Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional, namun harus dijalankan dengan rasa tanggung jawab, pemahaman hukum, dan penghormatan terhadap hak serta martabat orang lain,” lanjutnya.

Nurlaela juga menyatakan bahwa insiden ini harus menjadi pembelajaran bersama, tidak hanya bagi individu bersangkutan tetapi juga bagi seluruh civitas akademika. ITB tetap konsisten dalam membina lingkungan akademik yang memberi ruang kritik, namun tetap dalam koridor hukum dan etika.

Polri Tegaskan Pendekatan Kemanusiaan

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Humas mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak tersangka, penasihat hukum, serta keluarga. Penangguhan diberikan dengan dasar memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan kuliahnya, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjunjung nilai keadilan restoratif.

“Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Yang bersangkutan kami beri ruang untuk menyelesaikan pendidikan. Kami tetap menjunjung prinsip keadilan, namun juga memperhatikan masa depan anak bangsa,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

SSS sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, mengakui kekeliruannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan komitmen untuk menjalani proses pembinaan yang akan dilakukan oleh kampus.

Komentar