Menu Close Menu

Kepala Bapenda Makassar : Ingat ! Tanpa Struk Transaksi Gratis

Kamis, 01 April 2021 | 03.57 WIB

 

 

DHEAN.NEWS MAKASSAR - Dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah Kota Makassar , Bapenda kota Makassar bekerjasama dengan Bank Sulselbar terus melakukan pemasangan alat rekam pajak pada usaha perhotelan, restoran, tempat hiburan, dan parkir.

 

Alat perekam pajak online tersebut dimonitor pula secara online oleh Bapenda Kota Makassar, Bank Sulselbar dan Korsupgah KPK.

 

Kepala Bapenda Kota Makassar, Drs. H. Irwan Adnan , M.Si mengatakan , guna mengoptimalkan alat perekam tersebut, KPK mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif, dengan meminta struk pembelian karena struk yang diberikan oleh wajib pungut pajak mencantumkan nominal pajak daerah yang wajib disetorkan kepada Pemerintah Daerah.

 

"Hasil evaluasi sementara, masih ada wajib pungut pajak yang nakal dalam menggunakan alat rekam pajak," kata Irwan Adnan


Komentar