DHEAN.NEWS MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Makassar Drs. H. Irwan R Adnan, M.Si akan menindak tegas wajib
pajak yang melanggar aturan terutama terkait penerapan alat rekam pajak online.
Bapenda Kota Makassar akan terus melakukan koordinasi dengan
instansi terkait. Melakukan pengawasan dan penindakan dengan mekanisme memberi
teguran sampai tiga kali, selanjutnya Bapenda akan melakukan penempelan stiker
dan terakhir sanksi penutupan usaha.
"Adapun upaya hukum terkait pidana terhadap pelaku
usaha menjadi ranah dari KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan. Karena Bapenda
Makassar di supervisi oleh Korsupgah KPK, jadi program ini bukan asal-asalan,
sudah melalui berbagai kajian dan melibatkat lintas instansi terkait "
jelas Irwan Adnan
Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat edaran
terkait penggunaan alat perekam pajak secara online kepada pelaku usaha di kota
Makassar termasuk sanksi bagi wajib pajak yang melanggar aturan.
Komentar