DHEAN.NEWS MAKASSAR - Penggunaan fasilitas umum (fasum)
milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Pasar Segar memunculkan polemik
baru. Penarikan retribusi dilaporkan sangat kecil. Dalam setahun, retribusi
yang disetor 40 tenant yang menempati lahan seluas 400 meter persegi di Pasar
Segar hanya senilai Rp92 juta. Jumlah tersebut dilaporkan usai penyelenggaraan
rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Makassar bersama Dinas Pertanahan,
Jumat (19/2/2021).
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota
Makassar, Kasrudi menilai jumlah tersebut jauh dari kata wajar. Karena setiap
tenant hanya menyetor retribusi senilai Rp2,3 juta per tahun ke Pemkot. Persoalan
minimnya setoran retribusi tersebut diminta diselesaikan. Adendum kerja sama
dengan pengelola Pasar Segar perlu direvisi. "Ini nda wajar, kami minta
untuk dilakukan adendum pengkajian kerja sama soal kewajaran harga, ini perlu
direvisi kerja samanya," imbuh legislator Gerindra ini, Minggu
(21/2/2021).
Kasrudi melanjutkan, dari hasil RDP, sewa tanah oleh
pengelola Pasar Segar mencapai Rp2 juta tiap bulan. Sehingga jika dikalikan
dengan jumlah tenant seharusnya mencapai Rp80 juta per bulan atau Rp960 juta
per tahun.
Dari nilai tersebut, semestinya minimal setoran yang masuk
ke pemkot sebesar 30 persen sehingga penerimaan paling tidak mencapai Rp320
juta per tahun.
"Kalkulasi kita baiknya sebenarnya Rp3-5 juta per bulan
(sewa lahan) di sana, ini nda wajar, kalau laporan ke kita Rp2 juta ji. Tapi
kalaupun Rp2 juta masih tetap nda wajar, 40 dikali 2 berarti Rp80 juta dan
setahun bisa Rp960 juta. Saharusnya masuk ke kita itu 30%. Kita yang dia kasi
cuma Rp92 juta, wajar tidak," ucapnya geram.
Lebih jauh, Kasrudi membeberkan lahan di Pasar Segar sudah
cukup lama disewakan, tapi tidak ada pemasukan ke pemkot. Sehingga pemerintah
harus lebih serius mengejar retribusi tersebut. Anggota Komisi A lainnya,
Rahmat Taqwa Quraisy juga cukup geram dengan minimnya pemasukan yang diterima
oleh pemkot atas aset di Pasar Segar.
Komentar