Menu Close Menu

Forkopimda Selayar ikuti Rakor Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Selasa, 08 Desember 2020 | 15.23 WIB


DHEAN NEWS SELAYAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak secara virtual Tanggal 9 Desember 2020, Selasa (8/12/2020).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemungutan suara menurut Undang-Undang tahun 2015 dan 2016 seyogyanya dilakukan pada bulan September 2020, dengan adanya Perpu yang sudah menjadi Undang-Undang kemudian diundur 9 Desember 2020. 

“Kita tahu bahwa Pilkada Serentak ini pertama kali dalam sejarah Bangsa Indonesia dilaksanakan di tengah bencana nonalam pandemi covid-19 yang melanda global sehingga memiliki tantangan tersendiri. Kita mengharapkan semua tahapan Pilkada dapat berjalan aman dan lancar. Aman dari potensi gangguan konvensional baik kekerasan, konflik, dan gangguan lain. Tapi juga secara spesifik di tengah pandemi ini kita menjaga agar semua tahapan Pilkada termasuk tanggal 9 Desember besok itu tidak menjadi media penularan karena adanya potensi interaksi dan juga potensi kerumunan. Saya atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih banyak kepada semua stake holder yang telah bekerja keras sehingga saat ini karena kita tahu bahwa masa kampanye cukup panjang, 71 hari dan telah berakhir tanggal 5 Desember lalu,” papar Tito.

Di tempat yang sama, Prof. Dr. Muhammad, S.Ip., M.Si., Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menyampaikan bahwa demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan pemilu yang berintegritas diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas.

“Ada lima hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat pemilihan demokratis. Pertama adalah regulasi yang jelas dan tegas; kedua adalah peserta pemilu yang taat aturan; ketiga adalah pemilih yang cerdas dan partisipatif; keempat adalah birokrasi netral; dan kelima adalah penyelenggara yang kompeten dan berintegritas,” lanjut Muhammad.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si., dalam wawancaranya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.

“Ayo ke TPS, besok gunakan hak suara Anda untuk nasib Kepulauan Selayar lima tahun ke depan. Jangan lupa patuhi protokol kesehatan dan gunakan bilik khusus jika teridentifikasi demam atau memiliki gejala covid-19,” tegas Marjani.

Hadir bersama Sekretaris Daerah, para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kasat PolPP, Kepala BPBD, serta Badan Kesbangpol. (HUMAS)

Komentar