Menu Close Menu

Sebelum Verfak, KPU Kepulauan Selayar Rapid Tes PPK dan PPS

Jumat, 26 Juni 2020 | 16.19 WIB
Tim Medis dari RSD KH. Hayyung Kab.Kepulauan Selayar, melakukan Rapid Tes kepada petugas PPK dan PPS di Rumah Pintar Pemilu, Kantor KPU Kepulauan  Selayar Jln. Jend. Ahmad Yani Benteng, Jumat 26 Juni 2020

Dheannews Selayar - Dari 11 Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada 2020, Kab Kepulauan Selayar dan Kabupaten Maros adalah dua daerah yang memiliki Bakal Calon Perseorangan. Olehnya itu KPU di kedua daerah harus menjalankan Tahapan Verifikasi Berkas Calon Perseorangan dan saat ini sudah memasuki Tahap Verifikasi Faktual.

Untuk menjamin Pelaksanaan sesuai dengan Protokol Kesehatan Pandemi Covid 19, Pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) oleh , KPU Kabupaten Kepulauan Selayar diawali Rapid Test Massal bagi seluruh PPK dan PPS yang akan turun langsung ke Lapangan melakukan Verifikasi Faktual.

Menurut Andi Dewantara selalu Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar bahwa kegiatan ini didasari oleh peraturan dari pusat yang mewajibkan protokol kesehatan dilaksanakan sebelum melakukan tahapan Verifikasi faktual. 

"Rapid Test ini adalah perintah dari KPU RI melalui suranya nomor 481 tahun 2020. Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU kabupaten untuk melakukan rapid test bagi seluruh penyelenggara pemilu khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum mereka melakukan Vertak Calon Perseorangan," Ungkapnya kepada Selyaranews, Jumat (26/6). 

Tujuan yang sesungguhnya dari kegiatan ini adalah untuk pemenuhan standar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19, meskipun sesungguhnya di Kabupaten Kepulauan Selayar angka Covid-19 tidak signifikan dibanding daerah-daerah lain. 

"Tetapi ini juga memberikan jaminan kepada penyelenggara pemilu kita. Perintahnya itu harus keseluruhan tapi untuk hari ini kami melakukan rapid test pada PPK dan PS di 2 Kecamatan yaitu Benteng dan Kecamatan Takabonerate," Imbuhnya. 

Selanjutnya, KPU kabupaten Kepulauan Selayar hari ini dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Kecamatan Kepulauan yang di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka memberikan Bimbingan Teknis kepada masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditiap Kecamatan. 

"Hari ini kami juga akan ke pulau, dalam rangka memberikan bimbingan teknis kepada PPS sekaligus didampingi oleh tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan Rapid Test kepada PPS setelah kegiatan Bimtek di Kepulauan," Lanjutnya. 

Verifikasi faktual berdasarkan regulasi dari KPU akan dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni  hingga 12 Juli 2020 kedepannya dengan memeriksa kebenaran dan keabsahan data dokumen dukungan calon perseorangan. 

"Hari ini kami berangkat, besok rencananya tanggal 27 dilakukan di Pasimasunggu kemudian 28 dilakukan di Pasimasunggu Timur. Begitupun juga di Pasilambena dan di Pasimarannu tanggal 27 juga dilakukan di Pasimarannu dan 29 di Pasilambena," Benernya. 

Lebih jauh Andi Dewantara menjelaskan bahwa Rapid Test yang diadakan KPU ini sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah penyebaran Covid-19. 

"Rapid test ini memastikan kepada seluruh penyelenggara khususnya tim verifikator tidak memiliki gejala Covid-19 sehingga masyarakat tidak takut menghadapi tim saat melakukan verifikasi faktual," Pungkasnya. 

Bagi seluruh PPK dan PPS yang diturunkan KPU dalam Verifikasi Faktual ini dilengkapi dengan Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai protokol kesehatan. 

"Kami melengkapi dengan masker, sarung tangan dan juga hand sanitizer. Serta kami juga memberikan tambahan vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh mereka," Tutupnya. 

Pelaksanaan Rapid Tes ini sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2020, dan surat Edaran KPU Tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Faktual dalam situasi Bencana Non Alam. Pelaksanaan Rapid Tes ini untuk mencegah Petugas yang melakukan Verfak menjadi penyebab Virus Corona.

As

Komentar