Menu Close Menu

Inilah Perpres Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kemenko Perekonomian

Jumat, 06 Maret 2020 | 17.10 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA - Kemenko Perekonomian Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Februari 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Dalam Perpres tersebut, Kemenko Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. 

(Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176057/Perpres_Nomor_37_Tahun_2020.pdf) 

Kemenko Perekonomian mengoordinasikan: 
a. Kementerian Keuangan; 
b. Kementerian Ketenagakerjaan; 
c. Kementerian Perindustrian; 
d. Kementerian Perdagangan; 
e. Kementerian Pertanian; 
f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 
g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 
h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 
i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; 
j. Instansi lain yang dianggap perlu. 

Organisasi Kemenko Perekonomian terdiri atas: 
a. Sekretariat Kementerian Koordinator; 
b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; 
c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; 
d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; 
e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 
f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; 
g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; 
h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; 
i. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; 
j. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam; 
k. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia; 
l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. 

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Adapun Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. ‘

’Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres tersebut. Inspektorat dan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. 

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

‘’Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden. 

Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,’’ bunyi pasal 35 dan 36 Perpres ini. 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2020 itu.

Komentar