Menu Close Menu

Bhabinkamtibmas Polsek Lilirilau Polres Soppeng Memberikan Penyuluhan Hukum Dihadapan Pelajar SMPN 1 Lilirilau

Selasa, 17 Maret 2020 | 13.33 WIB

DHEAN.NEWS SOPPENG - Dalam rangka Mencegah Narkoba Kanit Binmas Polsek Lilirilau bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Massaguni memberikan beberapa pembekalan dan penyuluhan hukum dengan materi Penyalahgunaan Narkoba di SMPN 1 Lilirilau (17/03/2020).

Dihadapan pelajar, Aiptu Massaguni menyampaikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, miras, obat-obat terlarang dan kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk mental dan kepribadian siswa agar menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan.

Sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, banyak jenis dan golongan serta ada jeratan pidana bagi pengguna maupun pengedar.

Bhabinkamtibmas Aiptu Massaguni menjelaskan tentang definisi narkoba dimana narkoba di bagi 3. “Ada narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Jenis jenis narkotika dibagi dua menjadi jenis tanaman (ganja, tembakau gorila) dan bukan tanaman (sabu, heroin, morpin). berharap para siswa harus bisa menjaga kredibilitas sekolah dengan menghindari bahaya narkoba, Dia juga meminta para siswa terus meningkatkan kedisiplinan.

Sekolah merupakan tempat menimba ilmu, membangun mental kepribadian budi pekerti, dan menjalin hubungan masyarakat. Para siswa harus bisa melaksanakan itu,”harapnya

Bhabinkamtimbmas juga berpesan Belajar yang giat untuk mencapai apa yang dicita-citakan, hati-hati dalam bergaul dan jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, serta jagalah nama baik sekolah dan keluarga.

Kebanggaan orang tua dan para guru adalah apabila kalian berprestasi tinggi membawa nama baik keluarga dan sekolah, tutupnya.

Komentar