Menu Close Menu

PPATK dan PBJ Bersinegi, Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Jumat, 26 Juli 2019 | 11.36 WIB
DHEAN.NEWS SURABAYA - Guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan pemahaman dan mengetahui pandangan Pihak Pelapor khususnya Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) rnengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan identifikasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Mercure Grand Mirama Kota Surabaya.

Kegiatan yang dibuka oleh Deputi Bidang Pencegahan PPATK, Muhammad Sigit, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). Muhammad Sigit menuturkan “peserta FGD adalah PBJ, meliputi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia serta pedagang barang seni dan antik, yaitu Pihak Pelapor yang mempunyai kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna memitigasi adanya risiko tindak pidana pencucian uang dan menyampaikan Laporan Transaksi (LT) yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK, dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)”.  

Lebih lanjut Sigit menuturkan bahwa FGD yang kita lakukan bersama ini membangun sinergi untuk secara bersama mencegah dan memberantaa tindak pidana pencucian uang.

Ketua Kelompok Pengelolaan Pelaporan, Susi Retno Candrakirana selaku moderator mengajak seluruh peserta aktif dalam FGD tersebut, “ini kesempatan tanya-jawab lansung PBJ dengan narasumber kompeten tim PPATK dan Wakil Ketua Real Estate Indonesia, Jawa Timur, Triandy Gunawan, sehingga yang perlu pemahaman mengenai identifikasi risiko TPPU, prinsip mengenali pengguna jasa dapat dipahami PBJ dengan baik”. Dalam diskusi PBJ diberi kesempatan untuk memberi masukan kepada PPATK agar kesulitan yang ada di lapangan dan kebutuhan PPATK dapat terpenuhi untuk memberantas tindak pidana pencucian uang”. Karena PPATK telah menetapkan Peraturan Kepala PPATK Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai kebijakan dan prosedur penerapan PMPJ, pelaksanaan pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ serta kewajiban penyampaian ketentuan internal PMPJ kepada PPATK. Selain itu, Perka PPATK Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan Penyedia Barang dan/atau Jasa lain untuk mengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme. 

Komentar