Menu Close Menu

DPO Pelaku Pencurian Mobil di Manyar, Kembali Diringkus Polisi

Selasa, 09 Juli 2019 | 11.03 WIB
DHEAN.NEWS PASURUAN - Usai drama pengejaran pelaku pencurian mobil hingga berujung tembakan mati, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali menangkap empat DPO pelaku lain.

Dari kasus ini, total ada lima orang. Satu yang meninggal dunia atas inisial M (36), empat lainnya adalah L (23), DS (24), AY (21), dan NY (19).

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pencurian mobil di wilayah Manyar, Gresik.

"Kita melakukan pengembangan, penyidikan terhadap laporan polisi tersebut, mengarah kepada kelompok pelaku," kata Kombes Pol Gupuh saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (8/7/2019).

Polisi pun mengetahui keberadaan kelompok ini di sekitar Pasuruan. Dari penyelidikan diketahui ada dua kendaraan yang dicuri. Keduanya diketahui merupakan barang curian dari Gresik.

"Setelah dilakukan pendeteksian, dilakukan pengejaran, ternyata bahwa mobil Mobilio tersebut adalah barang hasil curian di wilayah Polsek Manyar di Gresik," imbuh Kombes Pol Gupuh.

Kombes Pol Gupuh mengakui memang ada drama pengejaran. Saat pengejaran, Kombes Pol Gupuh menyebut baik anggota maupun masyarakat di sekitar TKP juga ditabrak tersangka. Selain itu, mereka juga menabrak mobil anggota.

Tak berhenti di situ, Polisi langsung melayangkan tembakan ke kaca belakang hingga mobil putih ini nyungsep ke sawah.

"Setelah ditabrak, anggota melakukan penembakan ke kaca belakang, sehingga mobil Datsun Go Panca yang warna putih ini yang dikendarai oleh pelaku itu terjerembab ke sawah," papar Kombes Pol Gupuh.

Dua pelaku ini juga sempat melarikan diri. Polisi langsung melayangkan tembakan peringatan, namun pelaku tetap tidak berhenti.

"Yang satu di paha. Setelah dibawa ke rumah sakit salah satu pelaku berinisial M, meninggal dunia tadi malam," pungkas Kombes Pol Gupuh.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan beberapa mobil hasil curian lengkap dengan kunci dan STNK milik korban. Selain itu, ada pula sejumlah uang yang diduga hasil curian hingga senjata tajam yang disita.

Seluruh pelaku juga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun tentang pencurian dengan pemberatan.

Komentar