Menu Close Menu

Pemkab Takalar Gelar Rapat Pengawasan Tambang Galian 3C Ilegal

Selasa, 11 Juni 2019 | 20.51 WIB
DHEAN.NEWS TAKALAR - Wakil Bupati Takalar H. Achmad Se're, S.Sos memimpin rapat pengawasan dan penertiban tambang galian 3C ilegal yang beroperasi di sejumlah titik di Kabupaten Takalar, Selasa (11/6/2019) siang. 

Rapat yang berlangsung di Ruang Gallery kantor Bupati Takalar tersebut dihadiri oleh tim terpadu Pengendali dan Pemantau Tambang Pemkab Takalar, Camat Polongbangkeng Utara, Camat Polongbangkeng Selatan, perwakilan dari Polres Takalar, serta Perwakilan Kodim 1426/Takalar. 

Wakil Bupati Takalar dengan tegas menyampaikan dalam rapat tersebut agar seluruh tambang yang beroperasi ditertibkan dan dihentikan pengoperasiannya jika tidak memiliki izin.

"Ini menjadi catatan bagi kita, kita lakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tambang yang beroperasi. Kita harus profesional, jangan sampai ada oknum penambang yang main. Seperti yang terjadi di Polut, ada penambang yang ternyata dia juga memiliki tambang yang beroperasi di Polsel," Jelas H. Achmad Se're. 

Selain itu, Wakil Bupati Takalar juga menekankan agar data terpadu terkait tambang di lapangan diperkuat dan akurat. Hal ini dapat diperoleh dengan kerjasama antara pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten. Sehingga akan membantu dalam pembuatan regulasi dalam hal ini peraturan daerah. 

"Masukan dari camat, dan hasil petemuan tim sangat penting dalam mencari dan menetapkan regulasi yang benar-benar maksimal. Mengenai izin angkut harus jelas acuannya dari provinsi ke kabupaten dan ditembuskan ke desa sebagai pegangan. Sehingga tidak lagi seakan-akan kalau izin angkutnya sudah ada kita tidak bisa lagi apa-apa," papar Wakil Bupati Takalar.

Komentar