Menu Close Menu

Demi Ketertiban , Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Pinrang

Kamis, 20 Juni 2019 | 03.02 WIB

DHEAN.NEWS PINRANG - Guna Memujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu Lintas di wilayah Hukum Polres Pinrang, Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang melakukan Pengumuman atau Himbauan tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan berdasarkan UU No. 22 tahun 2019 dan Perkap Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan selain Kegiatan Lalu Lintas.

Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP. Religia Faradikta, S.Ik melakukan himbauan secara tertulis kepada masyarakat agar penggunaan jalan yang bersifat pribadi seperti pesta perkawinan, tauziah kematian atau kegiatan lainnya, dapat menggunakan badan jalan kabupaten, Kota dan jalan Desa.

Selain itu, lanjutnya, Kasat Lantas juga menghimbau bagi khusus pengguna jalan untuk prosesi kematian, agar mengajukan izin secara tertulis maupun secara lisan kepada pihak Kepolisian tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana yang di sebutkan dalam persayaratan.

Ia juga mengatakan jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut menutup jalan, maka pengguna jalan dapat di izinkan apabila ada jalan alternatif.

“Kecuali Jika penggunaan jalan mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang di berikan oleh Pihak Kepolisian Repoblik Indonesia.” Pungkasnya.

Kasat lantas juga melalui himbauannya menyebutkan bahwa permohonan izin tersebut di ajukan paling 7 (Tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan beberapa persyaratan, diantaranya 
a.  Foto Copy KTP, 
b.  Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, 
c.  waktu penyelenggaraan, 
d.  Jenis Kegiatan, 
e.  Perkiraan Jumlah Peserta, 
f.  Peta Lokasi Kegiatan serta Jalan alternatif yang akan di gunakan dan 
g.  Surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah Kabupaten / kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan Kabupaten / Kota atau Kepala Desa / Lurah untuk penggunaan Jalan desa atau Lingkungan.

Komentar