Menu Close Menu

Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Desa Binjai Pemangkih

Rabu, 13 Februari 2019 | 20.19 WIB
DHEAN.NEWS HULU SUNGAI TENGAH - Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah, maka Sat Res Narkoba Polres HST melakukan giat penangkapan terhadap satu orang pengedar sabu di Jalan Raya Desa Binjai Pemangkih Rt 03 Rw. 02 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah, Selasa (12/2/2019) pukul 21.00 Wita.

Pelaku berinisal SB (31) warga Desa Binjai Pemangkih Rt.05 Rw.02 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah. Kronologis pennagkapan pelaku bermula saat petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda pancal warna biru didepan pos kamling.

Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu ke tanah, namun berhasil ditemukan petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket  sabu didalam kompor hock. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan total seberat 1,89 gram, uang tunai Rp. 532.000,-, sepeda pancal warna biru dan handphone lipat merk Advan Hammer warna hitam.” Jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” jelas Sabana Atmojo.      

Komentar