2DHEAN.NEWS GOWA - Polres Gowa belakangan ini gencar mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk menindaklanjuti permasalahan rencana pembangunan Kota Idaman di Pattalassang yang sampai sekarang tidak terealisasi.
Berdasarkan data yang sudah terkumpul oleh personil Polres Gowa diketahui bahwa pada tahun 2015 telah dilakukan banyak transaksi peralihan hak atas tanah garapan di Desa Pacelekang, Desa Panaikang dan Desa Jenemadingin kepada berbagai pihak. Transaksi dilakukan oleh perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang developer.
"Polres Gowa saat ini concern untuk mengurai permasalahan hukum apa saja yang telah terjadi dalam transaksi-transaksi tersebut," kata Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga. Kota Idaman di Pattalassang tidak kunjung teralisasi karena masih ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut dan menjadikan lahan itu sebagai aset perusahaan.
Kami bekerja profesional, dan tujuan kami ke lapangan bersama BPN adalah untuk mengetahui lokasi secara lebih rinci dan menyandingkannya dengan peta elektronis yang dimiliki oleh BPN, sehingga dapat menganalisa fakta-fakta, kata Akbp Shinto Silitonga.
Pengecekan di lapangan diikuti oleh tim penyelidik khusus yang sudah dibentuk oleh Kapolres Gowa sejak minggu kedua Februari 2019.
Komentar