Menu Close Menu

Kendaraan yang Terjaring Rahasia di Jambi Terancam Dihapus Data Registrasi

Selasa, 18 Desember 2018 | 18.31 WIB
DHEAN.NEWS JAMBI - Ratusan kendaraan yang terjaring razia di Jambi, terancam dihapus dari data registasri identitas kendaraan bermotor di Ditlantas Polda Jambi. 

Hal ini diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyanto, Selasa (18/12). Kata Dia, data registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dalam waktu tiga bulan ke depan.

"Apabila kendaraan tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, maka data registrasinya akan kita hapus," ujar Kombes Pol Didik Mulyanto.

Pasalnya, saat ini ada ratusan kendaraan bermotor hasil tilang terparkir di halaman Ditlantas Polda Jambi. Dari data yang ada, kendaraan tersebut ada yang sudah 2 tahun dan tidak diambil pemiliknya.

Penghapusan data registrasi identitas kendaraan bermotor ini dilakukan bertujuan untuk validasi data. Sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi. 

Dijelaskannya, pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak layak jalan dan tidak lagi dioperasionalkan juga dapat mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor diregistrasi identitas di Ditlantas Polda Jambi.

"Ada kebaikannya bagi pemilik. Pertama tidak menjadi obyek pajak lagi. Kedua bila membeli kendaraan baru, terhindar dari pajak progresif," jelasnya.

Ketiga, mengetahui jumlah kendaraan yang ada di Jambi yang layak operasional dan layak menjadi obyek pajak.

Untuk itu, Dia menghimbau kepada pemilik kendaraan yang ditilang dengan barang bukti kendaraan, segera mengambil kendaraannya. Syaratnya dengan membawa bukti kepemilikan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kemudian diatur dalam Perkap No 5 Tahun 2012  tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," tandasnya.

Komentar