Menu Close Menu

Sungguh Keji, Anak 14 Tahun di Bolsel Dicabuli Oleh Pamannya Sendiri

Rabu, 19 September 2018 | 18.21 WIB

DHEAN.NEWS BOLAANG MONGONDOW - Peristiwa pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Peristiwa yang menimpa korban berinisial WP (14) dilaporkan pada Sabtu (8/9/2018) di Polsek Posigadan.

Korban diduga dicabuli oleh pamannya yakni OS, AP, PM dan FY yang saat ini ditahan di Polsek Posigadan. Ipda Noerdin Mansura, Kanit Reskrim Polsek Posigadan mengatakan korban sudah dicabuli oleh para pelaku sejak 2017 silam

Kata Noerdin, sapaan akrabnya, kasus kejahatan seksual ini terungkap saat korban selama dua minggu lebih banyak berdiam diri dan enggan berkomunikasi.

"Lalu ibunya membujuk korban agar menceritakan masalah apa yang ia hadapi sehingga banyak diam," jelas Noerdin.

Korban sendiri merupakan anak tertua dari tiga bersaudara yang saat ini ditinggal mati oleh ayahnya beberapa bulan lalu.

Kemudian dirawat oleh ibunya bersama kedua adiknya.

Korban dalam keseharianya sering bermain ke rumah satu diantara terduga pelaku yang merupakan saudara kandung ayahnya.

"Peristiwa ini dilakukan pertama kali oleh paman korban pada siang hari pada bulan Juli 2018 usai pulang menambang," jelas Mansura.

Kesempatan untuk berbuat bejat tersebut datang saat istrinya sedang mencuci baju di sungai sekitar desa.

Saat itu pelaku OS melihat korban sedang tidur, pelaku memperkosa korban.

"Pada saat melakukan aksi tersebut pelaku dipergoki oleh CP. Bukan memarahi malah bersama-sama memperkosa korban," jelas Mansura.

Drama tragis tersebut tidak lantas berkahir disitu, tiga hari kemudian OS bersama dua pelaku lainnya AP dan PM memperkosa korban di rumahnya setelah menggelar aksi pesta minuman keras (miras).

"AP dan P paman korban itu juga dilakukan selama bulan Juli sampai Agustus," jelas Mansura geram.

Kata dia, masalah tesebut dikordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk memberikan perlindungan kepada korban.

"Ini perbuatan keji tentu mereka akan merima hukuman yang sepantasnya," jelas Mansura.

Saat ini para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Felix Tendeken)

Komentar