Menu Close Menu

Pemerintah RI Terbitkan 590 Paspor bagi WNI Keturunan di Mindanao

Kamis, 23 Agustus 2018 | 12.20 WIB

DHEAN.NEWS FILIPINA -  ​​Sebagai upaya perlindungan WNI, KJRI Davao City kembali menerbitkan 590 buah Paspor RI secara gratis untuk masyarakat keturunan Indonesia di Mindanao, Filipina Selatan, yang telah ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Surat Penegasan Kewarganegaran RI (SKPRI). Pemberian Paspor secara simbolis kepada 16 orang wakil WNI dari 16 wilayah di Mindanao Selatan dilakukan pada saat perayaan HUT ke-73 Kemerdekaan RI (17/8) di KJRI Davao City.

Konsul Jenderal Davao City Berlian Napitupulu menyampaikan bahwa pemberian paspor gratis ini merupakan kelanjutan dari pemberian 300 buah paspor yang diberikan Menlu RI Retno Marsudi kepada WNI keturunan di Mindanao pada 3 Januari 2018 di House of Indonesia, Davao City.

“Ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah RI untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat keturunan Indonesia di Mindanao, yang yang tinggal berpuluh tahun di Mindanao tanpa dokumen dengan sebutan undocumented Person of Indonesia Descents (PIDs)," ujar Konjen Berlian Napitupulu.

“Sebagaimana diketahui sebanyak 8.745 PIDs tercatat dalam proses pemetaan dan registrasi yang dilakukan sejak tahun 2011-2016. Delapan puluh persen dari jumlah tersebut telah diperiksa dokumennya, dan ditemukan sebanyak 2.619 yang jelas-jelas sebagai WNI. Sebanyak 2.425 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai WNI melalui Surat Penegasan Kewarganegaraan Indonesia (SPKRI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," demikian tutur Konjen Berlian.

“Awal Juni 2018 KJRI Davao bersama Tim Perbantuan Teknis dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Neger telah melakukan pencatatan data dan memproses permohonan paspor dari 775 orang WNI keturunan di Mindanao. Dari jumlah tersebut, kami telah menerbitkan sebanyak 590 buah paspor. Tapi karena kendala logistik dan teknis, paspor hanya diberikan kepada 16 orang WNI mewakili 16 wilayah kantong masyarakat di seluruh Mindanao," ungkap Konjen RI.

Lebih lanjut, Konjen RI Davao menjelaskan bahwa KJRI akan terus memproses permohonan paspor dari WNI keturunan yang memenuhi syarat dan telah mendapakan SPKRI. Sampai saat ini, KJRI Davao telah menerima 633 berkas permohonan paspor RI untuk WNI keturunan Indonesia di Mindanao.

Gufron Hariyanto, Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Davao menambahkan bahwa pemberian paspor yang akan datang rencananya juga akan diberikan secara gratis dalam rangka perlindungan WNI yang selama ini tidak mempunyai dokumen. Biaya penerbitan paspor dan logistik mobilisasi para WNI selama proses pembuatan paspor atas dukungan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri. (Sumber: KJRI Davao City)​

Komentar