DHEAN.NEWS PINRANG - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Pinrang menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo kelurahan Penrang kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Selasa 03 Juli 2018.
Massa Aliansi Masyarakat tersebut melakukan unjuk rasa sebagai aksi protes tentang adanya sejumlah temuan pelanggarandalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pinrang pada 27 Juni 2018 lalu.
Aksi yang diwarnai bakar ban bekas membuat kantor Panwaslu Pinrang dikepung asap hitam. Dalam Aksi yang menyuarakan tuntutannya Meminta kepada Panwaslu secara tegas dan profesional bekerja dalam memproses segala Pelanggaran yang terjadi di pilkada Bupati dan wakil bupati Pinrang.
Koordinasi aksi Lagaligo menyampaikan dalam bentuk orasi bahwa pihaknya mengaku dan meminta Panwaslu Pinrang bekerja secara tegas dan profesional dalam memproses segala pelanggaran yang terjadi agar tidak menciderai demokrasi Pilkada Pinrang 2018.
“Dalam pemilu kemarin, kami temukan banyaknya kecurangan. Salah satunya yaitu adanya dugaan pemilih siluman yang menggunakan surat keterangan (Suket) Penduduk Aspal dalam memilih. Itu terlihat jelas dari data pengguna Suket yang dikeluarkan pihak penyelenggara dengan fakta pengguna Suket yang mencoblos. Selisihnya mencapau ribuan suara,” ungkap Galigo, Koordinator aksi dalam orasinya.
Olehnya itu, kata Galigo, AMPD dengan tegas meminta agar pelanggaran tersebut diproses dan pihak Panwaslu segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Pinrang.
Sememtara Solihin, salah satu peserta aksi dalam orasinya dengan tegas menyatakan, hasil Pemilu ini sangat menetukan masa depan Kabupaten Pinrang 5 tahun ke depannya.
“Karenanya, kami tidak ingin pimpinan yang lahir dari buah kecurangan. Setiap kecurangan harus diproses, dan Pemungutan Suara Ulang wajib dilaksanakan di Pilkada Pinrang,”Pungkasnya.(SMpin)
Komentar