Menu Close Menu

Kemenkes: Penyakit Emerging Bisa Datang Kapan Saja, Faskes Harus Siap

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10.00 WIB

  


Jakarta – Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Obrin Parulian, mengatakan Indonesia memang belum menemukan kasus konfirmasi Ebola. Namun, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi ancaman penyakit infeksi emerging tersebut.

“Pandemi maupun penyakit infeksi emerging dapat terjadi kapan saja dan dari mana saja. Karena itu, sistem kesehatan harus selalu siap,” ujar Obrin dalam Webinar “Waspada Penyakit Ebola: Kenali Lebih Dekat, Cegah Lebih Cepat” yang diselenggarakan Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso bekerja sama dengan Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, yang dikutip InfoPublik di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Obrin, Ebola merupakan penyakit yang disebabkan virus dari genus Orthoebolavirus dan dapat menular melalui kontak dengan hewan terinfeksi maupun cairan tubuh manusia yang sudah terpapar virus.

Penularan antarmanusia dapat terjadi melalui darah, urin, feses, air liur, cairan semen, maupun benda yang terkontaminasi virus. Masa inkubasi Ebola berkisar antara dua hingga 21 hari.

Ia menegaskan tingkat kematian akibat Ebola tergolong tinggi dengan case fatality rate mencapai 25 hingga 90 persen, tergantung jenis strain virus yang menginfeksi. "Case fatality rate tertinggi terjadi pada Ebola yang disebabkan strain Zaire, yang tingkat kematiannya dapat mencapai 90 persen,” katanya.

WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai PHEIC. Berdasarkan data yang dipaparkan tercatat terdapat 171 kasus suspek dengan 160 kematian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kasus telah terkonfirmasi laboratorium dengan tujuh kematian.

Meski WHO menilai risiko penyebaran global masih rendah, Obrin mengingatkan bahwa risiko penularan regional tetap perlu diwaspadai, termasuk oleh Indonesia. Karena itu, Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan memperkuat empat tahapan kesiapsiagaan utama, yakni prevention, detection, response, dan recovery.

Tahap prevention dilakukan melalui upaya pencegahan penyebaran penyakit dari luar negeri maupun antarwilayah di Indonesia. Sementara tahap detection dilakukan dengan penguatan deteksi berbasis gejala, faktor risiko, epidemiologi, dan pemeriksaan laboratorium.

Adapun tahap response dilakukan melalui penatalaksanaan pasien suspek, termasuk rujukan pasien dan spesimen laboratorium ke fasilitas kesehatan yang kompeten. Tahap recovery dilakukan untuk pemulihan sistem sekaligus penguatan langkah antisipasi terhadap ancaman penyakit emerging berikutnya.

Obrin menambahkan Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran tentang kewaspadaan terhadap Ebola yang menekankan penguatan surveilans, pengendalian faktor risiko, dan kapasitas sumber daya kesehatan.

Seluruh tenaga kesehatan diminta menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) secara ketat, menyiapkan standar operasional prosedur penanganan pasien Ebola, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. "Jika menemukan kasus suspek Ebola, segera laporkan secara berjenjang kepada dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Rumah sakit juga diminta rutin memperbarui kesiapan fasilitas, termasuk ruang isolasi, ICU, ruang tekanan negatif, alat kesehatan, dan sistem pelaporan kapasitas tempat tidur.

Selain itu, pemerintah daerah, organisasi profesi, akademisi, dan fasilitas kesehatan didorong aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Ebola, pentingnya menjaga protokol kesehatan, menghindari kontak dengan hewan terinfeksi, serta tidak mengonsumsi daging hewan liar yang belum dimasak sempurna.

Masyarakat yang mengalami gejala setelah bepergian dari wilayah terjangkit juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Ia juga berharap seluruh pihak terkait mampu meningkatkan kewaspadaan, memahami tata laksana secara komprehensif, serta memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.

Komentar