Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai langkah strategis memperkuat kerangka hukum antikorupsi nasional sekaligus menyelaraskan regulasi Indonesia dengan standar hukum internasional.
Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat perlindungan kepentingan publik di tengah praktik korupsi yang semakin kompleks dan lintas sektor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa rekomendasi kebijakan disusun sebagai tindak lanjut mandat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bersama Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM). Kajian tersebut menitikberatkan pada pembaruan norma hukum agar UU Tipikor tetap relevan menghadapi perkembangan kejahatan korupsi.
“Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun hingga kini, pembaruan signifikan terhadap UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut belum dilakukan,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, rekomendasi ini akan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Tipikor. Agenda tersebut sejalan dengan reformasi hukum nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Berdasarkan hasil kajian, rekomendasi difokuskan pada penguatan kriminalisasi di empat area utama, yakni penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.
“Beberapa norma sebenarnya sudah disebutkan, seperti trading in influence, tetapi belum diatur secara spesifik. Karena itu, pengaturan yang tegas dan eksplisit menjadi sangat penting untuk menutup celah hukum,” tambah Setyo.
KPK menilai pembaruan UU Tipikor merupakan bentuk komitmen implementasi ratifikasi UNCAC secara konsisten dan berkelanjutan. Regulasi yang kuat dan selaras dengan standar internasional diyakini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di dalam negeri.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya agar rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti hingga menjadi undang-undang,” tegas Setyo.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady menyambut baik rekomendasi tersebut. Menurutnya, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional merupakan prasyarat penting bagi efektivitas penegakan hukum ke depan.
“Kami berharap rekomendasi ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat diimplementasikan dalam kebijakan dan praktik penegakan hukum,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Head of Office of UNODC Representative Erik van der Veen, yang mengapresiasi langkah Indonesia dalam menyelaraskan hukum domestik dengan standar internasional. UNODC, kata Erik, membuka ruang kerja sama luas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penerapan konvensi antikorupsi.
Sementara itu, peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa efektivitas pembaruan regulasi sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti rekomendasi akademis menjadi produk legislasi.
“Setelah kajian ilmiah ini, semuanya bergantung pada sensitivitas dan political will negara untuk menindaklanjutinya,” ujar Zainal.
Bagi KPK, penguatan UU Tipikor merupakan langkah fundamental dalam pencegahan korupsi. Penegakan hukum yang ditopang regulasi komprehensif diyakini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Diskusi lanjutan terkait urgensi pembaruan UU Tipikor ini akan terus digulirkan hingga 5 Februari 2026 sebagai bagian dari proses konsolidasi kebijakan antikorupsi nasional.








Komentar