MAKASSAR – Pengguna jalan di Kota Makassar dan sekitarnya wajib meningkatkan kedisiplinan mulai hari ini. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar resmi menabuh genderang Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Operasi kewilayahan ini akan berlangsung selama dua pekan penuh, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Tidak hanya mengandalkan petugas di lapangan, operasi kali ini akan memaksimalkan kecanggihan teknologi melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik statis, mobile on board, hingga hand held.
Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 1447 H
Pelaksanaan operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (02/02/2026). Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., yang memimpin apel menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya preemtif dan preventif yang humanis.
Dalam amanat Kapolda Sulsel yang dibacakannya, Brigjen Nasri menekankan bahwa operasi ini adalah langkah strategis untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.
"Operasi ini merupakan operasi harkamtibmas yang dilaksanakan secara serentak. Tujuannya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat, khususnya sebagai cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," tegas Brigjen Nasri di hadapan personel gabungan dari POM AD, Dishub, Jasa Raharja, dan Satpol PP Sulsel.
9 "Dosa" Lalu Lintas yang Jadi Prioritas
Bagi warga Makassar, perhatikan baik-baik. Polisi tidak main-main dalam menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan maupun kemacetan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 9 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran tembak dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026:
Knalpot Brong: Kendaraan roda dua maupun empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan (bising).
ODOL (Over Dimension Over Loading): Kendaraan angkutan yang ukurannya dimodifikasi berlebih atau muatan melampaui kapasitas.
Sirene & Rotator Ilegal: Kendaraan pribadi yang gaya-gayaan menggunakan strobo/sirene bukan peruntukannya.
TNKB/Plat Nomor Palsu: Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi Polri.
Travel Gelap: Kendaraan bermotor pribadi yang disalahgunakan menjadi angkutan umum ilegal.
Salah Peruntukan Angkutan: Mobil bak terbuka (pickup/truk) yang nekat mengangkut orang.
Kendaraan "Rongsok": Kendaraan penumpang yang kondisinya sudah tidak laik jalan namun dipaksakan beroperasi.
Pelanggaran Helm & Boncengan: Pengendara motor tanpa helm SNI dan berboncengan lebih dari satu orang (bonceng tiga).
Parkir Liar di Wisata: Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir sembarangan di bahu jalan hingga memicu macet.
Pendekatan Humanis Berbasis Teknologi
Meski memiliki daftar target penindakan, Satlantas Polrestabes Makassar memastikan pendekatan di lapangan tetap mengedepankan sisi edukatif. Penegakan hukum akan dikombinasikan dengan teguran simpatik bagi pelanggaran ringan.
Namun, pengawasan kamera pengintai ETLE akan beroperasi penuh untuk menjerat pelanggar secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungli, sekaligus membudayakan tertib berlalu lintas di era digital.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kelayakan kendaraan, dan mematuhi rambu lalu lintas bukan karena takut polisi, melainkan demi keselamatan bersama sebagai kebutuhan hidup.








Komentar