Jakarta — Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tata kelola kebencanaan disusun berbasis kebutuhan nasional dan karakteristik risiko Indonesia, sekaligus tetap selaras dengan standar internasional. Sejumlah SNI kebencanaan bahkan telah diadopsi menjadi standar global, seiring pengakuan Indonesia sebagai laboratorium bencana dunia.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo menyampaikan, terdapat dua jalur utama dalam pengembangan SNI kebencanaan, yakni adopsi standar internasional yang telah tersedia serta pengembangan mandiri berbasis kebutuhan nasional. Jalur kedua dipilih ketika kondisi geografis, jenis bencana, dan pengalaman lapangan Indonesia tidak sepenuhnya terakomodasi dalam standar global.
“Indonesia memiliki pengalaman bencana yang sangat lengkap, mulai dari tsunami, erupsi gunung api, tanah longsor hingga banjir. Beberapa SNI yang kami kembangkan sendiri justru kemudian diadopsi menjadi standar internasional,” ujar Hendro dalam konferensi pers refleksi kinerja 2025 dan outlook 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam praktiknya, BSN melakukan pemetaan kebutuhan standar, mulai dari desa tangguh bencana, rambu dan sistem evakuasi, hingga standar yang bersifat manajemen kebencanaan. SNI diposisikan sebagai instrumen teknis yang melengkapi regulasi tata kelola penanggulangan bencana yang diatur dalam kebijakan pemerintah dan lembaga terkait.
Hendro menjelaskan, setiap usulan standar akan dikaji terlebih dahulu untuk melihat ketersediaan standar internasional yang relevan. Jika tersedia, BSN dapat mengadopsinya secara identik, modifikasi, atau bahkan menetapkan standar dengan parameter lebih tinggi, bergantung pada konsensus pemangku kepentingan dan kebijakan pemerintah.
Pengembangan SNI melibatkan empat unsur utama, yakni pemerintah, pakar, pelaku usaha, dan konsumen. Pemerintah berperan sebagai penentu titik temu agar standar yang dihasilkan tetap melindungi masyarakat, namun tetap realistis diterapkan oleh industri dan didukung infrastruktur penilaian kesesuaian.
“Pasti ada gap antara standar internasional dengan kondisi riil di Indonesia, baik dari sisi kemampuan industri maupun kesiapan laboratorium. Karena itu, ada SNI yang ditetapkan sebagai visi jangka panjang, dan ada yang langsung diterapkan karena kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Program Nasional Pengembangan Standar (PNPS) mencatat 249 usulan Standar Nasional Indonesia, dengan 125 di antaranya merupakan adopsi standar internasional. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila terdapat kebutuhan mendesak dari kementerian atau lembaga di luar skema reguler PNPS.
BSN juga membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme jajak pendapat SNI, agar masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain yang tidak terlibat langsung dalam komite teknis tetap dapat memberikan masukan terhadap rancangan standar.
“Partisipasi publik penting agar SNI yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan dapat diterapkan secara luas, khususnya dalam konteks kebencanaan yang menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Hendro.








Komentar