Menu Close Menu

Aturan Baru SIM Card 2026: Wajib Scan Wajah & Batas 3 Nomor, 'Kiamat' Bagi Penipu Digital

Senin, 26 Januari 2026 | 09.07 WIB

  


DAVOS – Era "kartu hantu" atau nomor seluler tanpa identitas jelas yang kerap meneror masyarakat lewat penipuan digital dan judi online, kini resmi berakhir. Pemerintah Indonesia mengambil langkah drastis dengan merombak total tata kelola registrasi seluler.


Tidak ada lagi sekadar menyetor NIK dan KK. Mulai tahun 2026, wajah Anda adalah kunci mutlak kepemilikan nomor telepon.


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dari Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026), mengumumkan "perang total" terhadap kejahatan siber melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan tameng pelindung bagi rakyat di ruang digital.


Wajib Biometrik: Wajah Tak Bisa Bohong


Dalam aturan sapu jagat ini, prinsip Know Your Customer (KYC) diperketat ke level tertinggi.


"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan... penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah," tegas Meutya Hafid.


Artinya, praktik jual beli kartu perdana yang sudah aktif (pre-activated) di pinggir jalan kini menjadi ilegal. Kartu perdana wajib dijual dalam kondisi NON-AKTIF. Aktivasi hanya bisa dilakukan jika wajah pembeli cocok dengan data kependudukan (Dukcapil) saat proses pemindaian.


Bagi Anda pengguna setia layanan seluler, berikut ringkasan aturan yang berdampak langsung pada keseharian, dirangkum untuk kemudahan Anda:


Scan Wajah Itu Wajib: WNI menggunakan NIK + Biometrik Wajah. WNA menggunakan Paspor/KITAS + Biometrik.


Batas "Keramat" 3 Nomor: Satu identitas hanya boleh memiliki maksimal 3 nomor di setiap operator (provider). Ini menutup celah sindikat penipuan yang biasa mengaktifkan ribuan nomor sekaligus.


Kartu Perdana Mati: Jangan kaget jika membeli kartu perdana tidak bisa langsung dipakai sebelum Anda melakukan validasi wajah.


Anak di Bawah Umur: Bagi pengguna <17 tahun, registrasi wajib melibatkan biometrik kepala keluarga.


Ini adalah terobosan yang paling ditunggu ala gaya investigasi Tempo. Selama ini, masyarakat sering menjadi korban di mana NIK mereka dipakai orang lain tanpa izin.


Dalam Permenkomdigi 7/2026, operator seluler DIWAJIBKAN menyediakan fitur transparansi. Masyarakat berhak:


  1. Mengecek berapa banyak nomor yang terdaftar atas nama/NIK mereka.
  2. Mengajukan pemblokiran instan jika menemukan nomor tak dikenal yang "mencatut" identitas mereka.
  3. Melaporkan nomor yang digunakan untuk tindak pidana.
  4. "Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," tambah Meutya, memberikan jaminan keamanan yang selama ini absen.


Pemerintah tidak main-main. Operator yang melanggar atau "nakal" dengan membiarkan registrasi fiktif akan diganjar sanksi administratif berat. Di sisi lain, pemerintah juga menjamin keamanan data biometrik pelanggan dengan standar internasional, merespons kekhawatiran publik terkait kebocoran data.


Bagi pelanggan lama yang masih menggunakan registrasi model lama (hanya NIK & KK), pemerintah menyiapkan mekanisme registrasi ulang (re-registration) untuk beralih ke sistem biometrik.


Langkah ini adalah pisau bermata dua yang positif. Di satu sisi, akan sedikit "merepotkan" di awal bagi konsumen dan pedagang pulsa. Namun, di sisi lain, ini adalah harga mati yang harus dibayar untuk membersihkan ekosistem digital Indonesia dari scammer, spam call, dan sindikat penipuan yang selama ini berpesta pora di atas lemahnya regulasi kartu prabayar.

Komentar