DHEAN.NEWS MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Makassar, tak henti sosialisasi
kepatutan wajib daerah untuk pajak air bawah tanah (ABT) .
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Makassar ,
Drs. H. Irwan Adnan , M.Si, mengatakan bahwa pemanfaatan air bawah tanah untuk
keperluan komersil di kota Makassar,
cukup besar. Sebagian besar usaha di Kota Makassar menggunakan air bawah
tanah, banyak yang sudah patuh tapi lebih banyak yang tidak patuh.
"Kami minta para pelaku usaha , perusahaan atau tempat
usaha yang menggunakan air bawah tanah supaya melaporkan penggunaannya secara
transparan. Di sisi lain kami akan memaksimalkan identifikasi dan pengawasannya
tentunya bekerjasama dengan berbagai pihak", terang Irwan.
“Coba bayangkan berapa banyak potensi pendapatan asli daerah
kita yang hilang kalau ini tidak segera dilakukan. Makanya sosialisasi ini
ingin memberi pemahaman pihak pemanfaat air bawah tanah,” katanya.
"Penggunaan air bawah tanah harus bisa kita seleksi
sehingga kota kita bisa aman dari pengaruh akibat penggunaan air yang
berlebihan. Dinas Lingkungan Hidup akan masuk ke dampak lingkungannya, jadi
akan disingkronkan dengan perizinanya " tutupnya.
Wajib pajak juga diharapkan kerjasamanya melaporkan seluruh
titik penggunaan air bawah tanah, jangan sampai melaporkan fiktif sehingga
menyebabkan kebocoran pajak.
Komentar