Menu Close Menu

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2020

Minggu, 30 Agustus 2020 | 09.00 WIB


1. Penyerahan dokumen Bakal Pasangan Calon: Dari tanggal 4 s.d 6 September 2020.

2. Waktu Penyerahan :

  •  Hari pertama sampai dengan hari kedua  Penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.
  •  Hari ketiga Penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 24.00 WITA

3. Tempat penyerahan dokumen :

  • Kantor KPU Kabupaten  Kepulauan Selayar Jl. Jend. Ahmad Yani No. 12 Benteng.


KETENTUAN PENDAFTARAN

1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 170/PL.02.2-Kpt/7301/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Penetapan Perolehan Suara Sah dan Kursi Partai Politik serta Persyaratan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Bakal Pasangan Calon bila memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) dari  jumlah kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu 5 (lima) kursi atau minimal 25%  (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2019 yaitu 19.045 (Sembilan belas ribu empat puluh lima) suara.

2. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 72/PL.01.2-Kpt/7301/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah minimum syarat dukungan dan persebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan dapat mendaftar bila memenuhi syarat dukungan minimal 9.161 (sembilan ribu seratus enam puluh satu) dukungan dan tersebar di minimal 6 (enam) Kecamatan yang ada di Kabupaten.

3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.

4. Pendaftaran dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

5. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan dibuat 2 (dua) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

6. Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atau dapat diunduh melalui website https://kab-kepulauanselayar.kpu.go.id/

Sumber: KPU Kepulauan Selayar

Komentar