Menu Close Menu

Cegah Corona, Bupati Selayar Imbau Warkop - Cafe Batasi Layanan

Minggu, 22 Maret 2020 | 23.07 WIB

DHEAN.NEWS SELAYAR - Sebagai bentuk keseriusan pemerintah kabupaten untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Selayar, Bupati H. Muh. Basli Ali, kembali mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor : 005/373/III/2020/Dinkes.

Kali ini imbauan tersebut ditujukan kepada para Pengelola Warung Kopi dan Cafe se-Kabupaten Kepulauan Selayar.

Di dalamnya disampaikan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Kepulauan Selayar maka yang harus dihindari adalah bentuk pertemuan atau perkumpulan yang melibatkan banyak orang serta sedapat mungkin menjaga jarak antar orang.
Dan sehubungan dengan itu, bagi pengelola Warung Kopi (Warkop) atau Cafe Bupati mengimbau agar menerapkan pelayanan terbatas, hanya melayani pelanggan yang memesan untuk dibawah pulang bukan untuk diminum ditempat. Himbauan ini berlaku selama 14 Hari terhitung mulai 23 Maret - 6 April 2020 dam selanjutnya akan dievaluasi kembali. Jelas Bupati dalam suratnya tertanggal 21 Maret 2020.

Selain imbaun itu, Bupati juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat edaran yang berisi 11 point instruksi dua diantaranya yakni menerapkan sistem work for home (bekerja di rumah) bagi Aparatur Sipil Negara dan pola belajar di rumah bagi siswa TK, SD, SMA dan sederajat.

Disamping itu Pemkab. Kepulauan Selayar juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melibatkan forkopimda dan sejumlah instansi dan organisasi terkait, mendirikan posko, melakukan pemantauan dan pengukuran suhu tubuh diterminal kedatangan Bandara Aroepala serta penyemprotan disinfektan pada area-area publik.

(Ichal)



Komentar