Menu Close Menu

UKK Keimigrasian Takalar akan jadi UKK ke 18 di Indonesia

Selasa, 17 Desember 2019 | 23.23 WIB

DHEAN.NEWS TAKALAR - Rencana pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Keimigrasian di Takalar yang rencananya bertempat di Gedung Eks Markas cabang Legiun Veteran yang terletak di jalan Fitrah nomor 2 Takalar ini sudah memasuki Tahap pembahasan Perjanjian kerjasama. 

Pembahasan perjanjian kerjasama yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Setda. Takalar (17/12/2019) ini antara Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang UKK Imigrasi kelas 1 tempat Pemeriksaan Imigrasi Makassar di Kabupaten Takalar. 

Hadir dalam pembahasan tersebut Sekkab Takalar Drs. H. Arsyad, MM, Staf Ahli Bidang Politik, Pemerintahan, Hukum dan Ham : H. Abdul Wahab,S.Sos.M.Si, Para Kabag. Setda Takalar, Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kakanwil Imigrasi kelas 1 TPI Makassar Andi Palawarukka, SH.,MH serta beberapa staf dari Kanwil Imigrasi kelas 1 Makassar.

Junita Sitorus, S.Ip.,M.Si selaku ketua Tim Direktorat kerjasama antara Lembaga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengurus seluruh perjanjian kerjasama ini hadir untuk mediasi antara Pemkab Takalar dan dari Kanwil Keimigrasian kelas 1 Makassar.

Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di kabupaten Takalar dan wilayah sekitarnya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak. 

Isi dari perjanjian kerjasama ini seperti yang sebelumnya menjadi persyaratan untuk menghadirkan UKK yakni bahwa seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam UKK Pemkab yang fasilitasi.

Pada kesempatan tersebut  Sekkab Takalar H. Arsyad menyampaikan harapan agar tahun depan di HUT Takalar di tanggal 10 Februari 2020, UKK ini juga bisa diresmikan sebagai kado buat masyarakat Takalar. 

"Selain itu, tentunya kami sangat berharap juga agar dengan adanya kantor keimigrasian ini, diharap Sektor ekonomi di Takalar akan bertambah."tambahnya. 

Sebelumnya Junita menjelaskan bahwa Dasar hukum pembentukan UKK adalah kebijakan dari Kemterian hukum dan HAM tahun 2017 yaitu memperluas pelayanan keimigrasian dan mempercepat layanan masyarakat.

"Telah ada 17 UKK di seluruh Indonesia. Dan UKK Takalar akan menjadi UKK ke 18. Kami harap pembahasan kerjasama ini selesai diawal bulan Januari, sehingga di tanggal 26 Januari 2020 nanti saat HUT Imigrasi, perjanjian kerjasama ini sudah bisa ditandatangani dari pihak Pemkab dan Imigrasi."katanya.

Komentar