Menu Close Menu

Sosialisasi Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kabupaten Takalar

Selasa, 20 Agustus 2019 | 13.30 WIB

DHEAN.NEWS TAKALAR - Dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan bangunan di Kab. Takalar, Direktorat Jenderal Pajak kerjasama dengan pemkab Takalar dan Badan pertanahan Nasional Takalar gelar Sosialisasi Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan di Kab. Takalar yang dibuka secara resmi oleh Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM, berlangsung di Ruang Galery Kantor Bupati Takalar (20/8/2019).

Tujuan dari sosialisai ini untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban yang timbul terhadap transaksi pengalihan atas tanah dan bangunan. 

Adapun narasumber dalam sosialisasi tersebut yaitu Kepala BPN Takalar Dr. Andi Ansyar Kadir, S.H, .M.H, Kepala KP2KP Takalar bapak Zulfikar membawakan materi yaitu peran dan tanggungjawab PPAT/PPATS dalam pembangunan dan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Gazali, ST.,M.A.P dengan materinya kebijakan umum Pemungutan BPHTB Kab. Takalar.

Sekda Takalar dalam membuka Sosialisasi tersebut mengatakan diantaranya Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan adalah dengan mendatangi kantor PPAT untuk mendapatkan keterangan mengenai proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses jual beli tersebut. 

"Sebelum dilakukan jual beli, PPAT akan menerangkan langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan jual beli. Kepentingan lainnya adalah untuk menyerahkan asli sertifikat terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat dan buku tanah yang ada di kantor pertanahan". Tambahnya

Beliau berharap agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu sehingga dapat memajukan pembangunan di Kab. Takalar. 

Sementara itu Kepala BPN Takalar menjelaskan diantaranya bahwa ruang lingkup kegiatan pendaftaran tanah (pasal 19 ayat 2  UUPA) meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran dan pengalihan hak atas tanas serta pemberi tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat. 

"Yang perlu diperhatikan dalam penerbitn sertifikat yaitu menegaskan konversi menjadi hak milik atas nama pemegang hak yang terakhir (alat bukti atau sakso lengkap), menetapkan pengakuan/penegasan sebagai jak milik  dan mengusulkan keputusan pemberian hak (asalnya tanah negara)" jelasnya Kepala BPN Takalar.

Pada kesempatan yang sama Kasi Ektensifikasi KPP Pratama Bantaeng Pak Sukirno dalam materinya menjelaskan bahwa dalam hal pengalihan hak tanah dan/atau bangunan melalui perjanjian atau kerjasama antara pemilik tanah dan/atau bangunan dan orang pribadi atau badan lain yang secara substansi merupakan pembeli hak tanah dan/atau bangunan, serta selanjutnya orang pribadi atau badan lain dimaksud mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut kepada pihak ketiga, perjanjian atau kerjasama tersebut merupakan perjanjian pengikatan jual beli yang dikenal ajak penghasilan.

"Kewajiban sebagai wajib pajak yaitu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitunh Pph yangvterutang, melakukan pembayaran dan melakukan pelaporan" tutup Pak Sukirno.

Hadir dalam pertemuan tersebut para Notaris se-Kab. Takalar serta par Camat se-Kab. Takalar.

Komentar