Menu Close Menu

Meresponi Revolusi Industri 4.0, BPOM Lebih Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 14 Maret 2019 | 10.52 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA – Pelayanan publik merupakan bagian integral dalam mendukung pengawasan Obat dan Makanan. Untuk itu BPOM RI terus membangun sistem pelayanan publik berbasis teknologi informasi, untuk mempermudah dan mempercepat pendaftaran produk obat dan makanan. Prioritas perkuatan pelayanan publik merupakan bentuk dukungan BPOM RI kepada industri agar mampu menyediakan kebutuhan obat dan makanan bagi masyarakat serta meningkatkan ekonomi nasional melalui produk obat dan makanan yang kompetitif.

Penyempurnaan sistem pelayanan publik diantaranya dilakukan melalui lokakarya bersama lintas sektor. Awal 2019, BPOM menyelenggarakan Lokakarya Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Sinergisme dengan Mitra Kerja BPOM di Surabaya, Selasa (12/03). Acara dibuka oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, serta dihadiri Anggota VI dan jajaran BPK RI, Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Jawa Timur serta perwakilan pelaku usaha di bidang pangan.

Kepala BPOM menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan publik dilakukan dalam merespon revolusi industri 4.0 untuk mendorong industri obat dan makanan sebagai salah satu dari lima sektor prioritas nasional agar mampu berkontribusi dalam perekonomian nasional. “Lokakarya ini menjadi forum komunikasi dua arah dan interaksi antara BPOM dan lintas sektor untuk menjaring saran serta masukan konstruktif guna perbaikan sistem pelayanan publik sehingga terwujud pelayanan prima bagi pelaku usaha dan masyarakat,” tegasnya saat membuka lokakarya.

Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas BPOM melalui deregulasi dan simplifikasi bisnis proses dengan tetap mengutamakan pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu obat dan makanan. Survei Kementerian PAN-RB terhadap Indeks Persepsi Pelayanan BPOM 2,92 dari skala 4 pada tahun 2016, meningkat menjadi 3,21 pada tahun 2017, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional K/L (3,17). Lebih lanjut Kepala BPOM menyampaikan bahwa perkuatan kelembagaan, infrastruktur, teknologi informasi, sumber daya manusia, kemitraan, serta pengembangan program strategis dan inovasi terus BPOM hadirkan dalam pelayanan publik untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing obat, obat tradisional, kosmetik, dan makanan.

Perbaikan pelayanan publik dilakukan pada tahap pre dan post-market. Pada tahap pre-market, telah diterbitkan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan dan Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Kedua peraturan tersebut merupakan dukungan terhadap Nawacita ke-7 dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dan Nawacita ke-5 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan menunjang Program Indonesia Sehat melalui pengawasan Obat dan Makanan.

Keberpihakan BPOM terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pangan ditunjukkan dengan menerapkan keringanan 50% dari tarif pendaftaran sesuai dengan Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% dan Rp0,00 Atas PNBP Yang Berlaku Pada BPOM Untuk Usaha Mikro, Kecil, Dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, Dan Berkaitan Dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana.

Sampai dengan tahun 2018, BPOM telah melakukan pembinaan terhadap 930 pelaku usaha UMKM bidang pangan, 78 diantaranya telah mendapatkan nomor izin edar (NIE) MD dari BPOM untuk 191 produk. Ke depan akan terus diperluas dengan mengembangkan kerjasama Public-Private untuk mendukung UMKM.

Inovasi post-market juga dikedepankan, diantaranya Surat Keterangan Ekspor (SKE) online, rencana implementasi Surat Keterangan Impor (SKI) online ke seluruh Balai Besar/Balai POM di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Indonesia National Single Window (INSW). Upaya lain berupa perluasan cakupan bimbingan teknis pengawasan bersama lintas sektor, penguatan penindakan pelanggaran Obat dan Makanan, serta penguatan koordinasi pengawasan pusat dan daerah yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam kesempatan lokakarya ini, Kepala BPOM menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE) pangan kepada 10 pelaku usaha yang produknya telah memenuhi persyaratan. Selain itu, BPOM juga memfasilitasi pelaku usaha yang masih dalam proses pendaftaran untuk mengikuti desk konsultasi. “Kami berharap ke depan pelaku usaha tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas produk yang beredar. BPOM akan terus bergerak meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutup Kepala BPOM.

Komentar