Menu Close Menu

Terima Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik, Wabup Takalar : Harus Sesuai Regulasi

Senin, 25 Februari 2019 | 14.33 WIB
DHEAN.NEWS TAKALAR - Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg. Se're, S.sos menerima Hasil Kepatuhan pelayanan publik Kab. Takalar Tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, 25 Februari 2019. 

Wabup Takalar berharap kehadiran Ombudsman di Takalar dapat memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan-permasalahan pelayanan publik sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga tidak melanggar aturan.

Salah satunya pelayanan publik yakni dibidang pendidikan yang saat ini masih terdapat beberapa sekolah yang bersengkat terkait kepemilikan lahan.

"Kepada para Kepala OPD Kab. Takalar agar betul-betul memahami kegiatan ini sehingga di Pemerintahan H. Syamsari dan H. Achamd Dg. Se're tidak lagi bersentuhan dengan Ombudsman, minimal ada solusi antara masyarakat dengan pemerintah" harap Wabup Takalar. 

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Muslimin, B. Putra, S.Pt menyampaikan agar kita dapat meningkatkan kinerja dan berpartisipasi dalam peningkatkan pelayanan publik di Kab. Takalar dan Ombudsman akan meningkatkan kerjasama dengan Kab. Takalar agar kedepan bisa mendapatkan sertifikat kepatuhan tingkat yang paling tinggi yaitu zona hijau karena Pemerintah Daerah yang mendapatkan Zona hijau akan mendapatkan Ombudsman Awards dari Ombudsman RI di Jakarta.

"Variabel-variabel yang disurvei yaitu mulai dari standar pelayanan, Kantor pelayanan, sarana pendukung seperti meja pelayanan dan ruang pelayanan tapi inti dari  standar pelayanan adalah adanya standar waktu, standar persyaratan dan standar biaya meskipun ada layanan yang gratis tetap dicantumkan sebagai syarat pemenuhan standar layanan" jelas Ketua Tim Ombudsman.

Lebih jauh, Muslimin berharap kabupaten Takalar dapat meraih kembali kejayaannya sebagai pelopor pelayanan publik di Indonesia melalui layanan Simtap beberapa tahun yang lalu. 

Diakhir acara di lanjutkan dengan penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Kab. Takalar Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018 dari Ketua Ombudsman Perwakilan Prov. Sulsel kepada Wakil Bupati Takalar.

Komentar