Menu Close Menu

Pelaku Kasus Penggelapan Motor di Kec. Gunung Berhasil Diungkap Polisi

Jumat, 25 Januari 2019 | 19.06 WIB
DHEAN.NEWS TANGERANG - Tim Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten Berhasil Mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Kendaraan Bermotor, dengan menangkap satu pelaku yang berinisial RW (36) di Kecamatan Gunung Kaler  Kabupaten Tangerang.  Kamis (24/01/2019) sekira Jam 03.00 Wib.

Tim Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten  menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Honda Vario 150 A/T No. Pol yang terpasang: A-2443-CY, tahun 2018, Warna Hitam, beserta 1 (satu) Lembar STNK Asli.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H ,Jum`at Pagi (25/01/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka tindak Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan Nomor LP / K / 02  / I / 2019 / Sek-Kresek, tanggal 24 Januari 2019.

“Pengungkapan kasus ini berawal Hari Kamis (24/01/2019) sekira Jam 03.00 Wib Pada saat Anggota Piket Reskrim Polsek Kresek Yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Maskuri. SH, sedang melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari Piket SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) bahwa adanya yang berkumpul di Tempat kejadian perkara sedang berselisih antara Pelapor atau Korban atas nama Khumaedi dengan Pelaku RW yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,”Kata Kabid Humas Polda Banten.

Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Banten Mengatakan bahwa modus operandi pelaku bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan serta menjual Kendaraan Roda 2 (dua) yang tidak sesuai dengan surat-surat yang Sah.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjual kendaraan Roda 2 (dua) kepada Khumaedi, dengan Uang senilai Rp. 7.100.000 (tujuh juta seratus ribu rupiah), Khumaedi membeli kendaraan tersebut dengan dijanjikan BPKB, keesokan harinya ketika  Khumaedi melihat Nomor Polisi yang di STNK tidak sesuai dengan Plat nomor polisi dikendaraan tersebut,” Ujarnya.

Selain itu Kabid Humas Polda Banten menghimbau masyarakat jika membeli barang kendaraan diharapkan agar terlebih dahulu mengecek kebenaran data kendaraan dengan kondisi ,kendaraan.

"Masyarakat jangan mudah percaya dengan penjualan kendaraan yang belum jelas kebenarannya. Diharapkan masyarakat teliti mengecek kebenarannya dengan menyamakan data surat kendaraaann dengan kondisi kendar," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kresek guna  penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (adm)

Komentar