Menu Close Menu

Antisipasi Gagal Panel, Pemkab Sinjai Ajak Warga Ikuti Program AUTP

Selasa, 04 Desember 2018 | 00.16 WIB
DHEAN.NEWS SINJAI - Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan yang menjadi sebab kerugian usaha petani. 

Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

Kepala Dinas Tanaman Pangan,  Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sinjai Ir. Hj. Marwatiah saat memberikan arahan dalam apel gabungan Lingkup Pemkab Sinjai,  Senin (3/12/18) di Halaman Kantor Bupati Sinjai mengatakan bahwa pemberian asuransi ini sejalan dengan Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2017 tentang perlindungan petani,  psternak dan pembudidaya ikan. 

"Jadi asuransi ini untuk melindungi petani kita jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kekeringan, hama tanaman atau banjir, demikian juga jika terjadi lonjakan harga yang merugikan petani," katanya. 

Menurutnya, hingga saat ini peminat terhadap asuransi petani di Sinjai masih rendah sehingga dibarapkan kepada petanibatau warga yang memiliki lahan untuk mendaftarkan pada asuransi tersebut. 

"Asuransi ini masih sangat sedikit pendaftarnya,  semoga kedepan lebih banyak lagi petani kita yang ikut asuransi ini apalagi syarat dan preminya sangat rendah, " tukasnya. 

Asuransi tani yang dikelola PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) itu berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. 

Premi ini terdiri atas bantuan pemerintah sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan petani hanya membayar premi 20 % atau sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

"Jadi petani hanya membayar premi sebesar Rp 36 ribu psr hektar per musim, dengan nilai pertanggungan Rp 6 juta per hektar per musim," Kata Marwatiah. (WNsin)

Komentar