Menu Close Menu

263 WBP Rutan Pinrang Kasus Narkoba Terima Rehabilitasi

Sabtu, 10 November 2018 | 14.56 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Warga binaan rutan Kelas II Kabupaten Pinrang kini membludak. Jumlahnya mencapai 415 orang. Separuh diantaranya adalah warga binaan yang terjerat kasus narkoba sebanyak 263 orang.

Melihat kondisi ini, Kepala Rutan Kelas II Pinrang, Imran, punya cara sendiri mengatasi membludaknya warga binaan kasus narkoba.

Melalui program rehabilitasi narkoba mandiri, para warga binaan rutan diberi pengetahuan mengenai revolusi spritual, intelektual dan mental.

Dengan membentuk komunitas Resintel Community yang anggotanya merupakan warga binaan kasus narkoba.

Rehabilitasi narkoba mandiri tahap kedua dilakukan setelah sukses ditahap pertama. Kali ini, rehabilitasi lebih keterapi sosial warga binaan.

Kepala Rutan Kelas Dua B Pinrang, Imran mengatakan, hadirnya komunitas ini di lingkup warga binanan sangat memberi manfaat kepada para warga binaan, khususnya warga binaan kasus narkoba.

“Para anggota yang ingin masuk ke komunitas Resintel community bahkan berikrar tidak akan menggunakan lagi narkoba. Apalagi sampai mengedarkan narkoba di dalam lapas maupun di tengah masyarakat jika nantinya sudah lepas,” kata Imran.

Meski program rehabilitasi narkoba mandiri ini tidak ada pos anggaran khusus, namun program tersebut tetap dijalankan menggunakan biaya pribadi dan bantuan dari pihak lain.  

Hadir dalam pembukaan progam rehabilitasi tahap kedua yakni  Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi,  Kapolres Pinrang, Dandim, BNNP Provinsi Sulsel dan Kemenkumham Prov Sulsel. (Fauzan/SMpin)

Komentar