Menu Close Menu

Jalin Cinta Terlarang, Pasangan Selingkuh di Minsel Diamankan Polisi

Rabu, 24 Oktober 2018 | 14.07 WIB
DHEAN.NEWS MINSEL - Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan pasangan bukan suami istri yakni lelaki ML, 44 tahun, warga Kecamatan Tatapaan; dan perempuan KW, 35 tahun, warga Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan.

Pasangan yang disinyalir menjalin hubungan gelap ini diamankan Polisi di salah satu rumah kos-kosan yang ada di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (22/10/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan atas laporan suami KW yang memergoki langsung jalinan asmara terlarang ini.

“Dilaporkan oleh suami dari perempuan KW, yang memergoki langsung jalinan cinta istrinya dengan lelaki ML,” ungkap Kapolsek. Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa jalinan cinta terlarang yang dilakoni oleh pasangan yang masing-masing sudah memiliki suami dan istri ini, telah berlangsung selama satu tahun.

“Sudah satu tahun menjalin hubungan gelap; saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolsek.

Komentar