Menu Close Menu

Ini Isi Surat Edaran Menaker Kepada Para Gubernur Terkait UMP 2019

Kamis, 18 Oktober 2018 | 15.15 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia tertanggal 15 Oktober 2018.

SE ini berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018.

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan screen capture SE Menaker.

NB : 
Yang menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 itu bukan Menteri Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan wajib ditetapkan oleh Para Gubernur dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Demikian.


Komentar