Menu Close Menu

Dua Orang Bandar Togel Warga Paleteang Pinrang Dibekuk Polisi

Minggu, 07 Oktober 2018 | 14.06 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG – Bertempat di kampung Panre bessie kelurahan Benteng sawitto kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang, Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Pinrang yang di Pimpin oleh Aipda Syahrir bersama anggota unit telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Judi kupon Putih atau Togel. Sabtu, 06 Oktober 2018.

Penangkapan di lakukan berdasarkan aduan masyarakat sehubungan dengan adanya kegiatan permaian judi kupon putih, kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku secara tertangkap tangan sedang mengomset rekapan pesanan nomor kupon putih.

Adapun identitas Pelaku yang diamankan yaitu lelaki AR (53), warga Jl. Seroja, Kelurahan Pacongan Kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang, yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek.
Dari penangkapan terhadap AR, telah di amankan barang bukti berupa Uang tunai puluhan ribu rupiah dan dua buah handphone serta lembaran rekapan omset kupon putih.

Selain lelaki AR, turut pula diamankan lelaki JML Alias WLC (47), Warga Jl. Teuku Umar, kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, yang merupakan pemilik akun atau bandar pelemparan hasil rekapan omset judi togel dari lelaki AR.

Dari tangan JML Alias WLC pada saat penangkapan yang sementara berada di rumah sedang mengomset, telah di amankan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 105.000,00-, satu buah handphone merk nokia, 2 (dua) lembar rekapan omset, 1 (satu) unit komputer warna putih merk Ienovo 14 inch, 1 (satu) unit kalkulator dan 5 (Lima) buah pulpen serta lembar rekapan yang telah di gunakan sebelumnya

Saat ini, kedua Pelaku bersama barang buktinya di giring ke Mapolres Pinrang guna prose hukum lebih lanjut.

Komentar