Menu Close Menu

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Gowa Paparkan Arahan Kapolri Saat Kunjungan di Mapolda Sulsel

Kamis, 13 September 2018 | 12.42 WIB

DHEAN.NEWS GOWA - Pelaksanaan apel pagi pada Kamis (13/09) pukul 07.00 wita dimanfaatkan oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi untuk kembali mengumpulkan seluruh personilnya, guna untuk memaparkan sejumlah arahan yang disampaikan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian, pada Rabu (12/09) kemarin di Mapolda Sulsel yang diikuti oleh para pejabat utama Polda Sulsel beserta jajaran Kapolres.

“Kapolri mengungkapkan rasa syukur atas pelaksanaan Asian Games 2018 yang telah berjalan sukses dan juga atas pencapaian prestasi olahraga terbaik sepanjang sejarah,” ucap Shinto Silitonga.

Lebih lanjut dikatakan sekaitan dengan telah direvisinya UU Terorisme yakni UU No.5 tahun 2018, dimana dalam UU tersebut semakin memperluas kewenangan bagi Polri untuk melakukan penindakan. “Jika ada organisasi yang menyebarkan faham radikalisme atau terorisme, Polri kini dapat mengumpulkan fakta-fakta dan mengajukannya ke Pengadilan dan diputus sebagai organisasi terlarang,” tegas Akbp Shinto.

Kapolres juga memaparkan ungkapan apresiasi dari Presiden IOC kepada Polisi Indonesia yang telah berhasil dalam security dan traffic arangement dalam pelaksanaan Asian Games.


“Kapolri meminta kepada kita semua untuk fokus pada pengamanan Asian Para Games yang kini sedang berlangsung, dimana seluruh wilayah di Indonesia agar dijaga dengan benar sehingga tidak ada kejadian menonjol dalam bentuk apapun, karena masyarakat harus bergembira, menikmati perhelatan internasional di Indonesia ini,” ujar Kapolres.

Selain itu, orang nomor satu dijajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam arahannya kemarin di Mapolda Sulsel juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pilgub di Sulsel yang berlangsung aman tanpa gejolak apapun. 

Kapolri meminta kepada jajarannya proaktif dalam pemetaan dan identifikasi potensi konflik di wilayah masing-masing. “Jadi, Saya harap para personil Polres Gowa dapat memetakan seluruh wilayah Kabupaten Gowa yang mana saja dapat menjadi sumber konflik sehingga dapat diambil segera langkah-langkah antisipatif,” ujar Shinto Silitonga.

Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa bagi siapapun yang akan melakukan demo, harus sesuai dengan aturan UU di Pasal 6 UU No.9 Tahun 1998. “Jika Pasal 6 dilanggar, maka ada Pasal 15 yang bersifat diskresi untuk kemudian demo dibubarkan, yang dimiliki oleh Polisi secara universal, dengan menilai sendiri secara subjekfif suatu kejadian dan mengambil tindakan sendiri,” tambah Shinto.

“Sejumlah arahan dari Kapolri ini agar dapat Kita pedomani bersama untuk dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugas ke depannya,” kata Akbp Shinto Silitonga.

Komentar